TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menurunkan tarif retribusi pasar setelah kebijakan sebelumnya sempat memicu polemik di lapangan akibat adanya lonjakan kenaikan mencapai 300 persen. Kebijakan penurunan tarif tersebut sontak langsung disambut suka cita oleh para pedagang pasar se-Banyumas yang hadir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi yang digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026). Kegiatan sosialisasi tersebut secara khusus menghadirkan 28 perwakilan pedagang pasar dari seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Adapun tarif retribusi pasar untuk tipe A yang sebelumnya dipatok sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini resmi turun menjadi Rp23.300. Angka ini menunjukkan penurunan lebih dari 50 persen dibanding ketentuan kontroversial sebelumnya.
Baca juga: Sempat Naik 300 Persen, Pedagang Pasar Banyumas Girang Tarif Retribusi Diturunkan
"Untuk tipe A, yang sebelumnya Rp50 ribu sekarang menjadi Rp23.300. Turunnya sekitar 57 persen dibanding sebelumnya," ujar salah seorang panitia.
Dalam kesempatan dialog tersebut, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa langkah penurunan tarif retribusi pasar ini dilakukan setelah melalui proses kajian komprehensif dan kesepakatan bersama dengan para pedagang.
"Yang penting sekarang tarif retribusinya sudah turun," ujar Sadewo.
Ia menjelaskan, sebelumnya penetapan tarif retribusi pasar sempat menuai polemik tajam karena mengalami kenaikan drastis hingga 300 persen. Menurutnya, argumentasi kenaikan tersebut didasarkan pada fakta riil bahwa selama 15 tahun terakhir tarif retribusi di Banyumas memang tidak pernah dinaikkan sama sekali.
"Secara hitungan memang dulu kenaikan 300 persen itu dihitung karena selama 15 tahun tidak pernah ada kenaikan. Tetapi dalam situasi ekonomi yang cukup sulit seperti sekarang, kebijakan itu tentu tidak berpihak kepada pedagang," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
"Seharusnya kenaikan dilakukan bertahap, misalnya setiap dua tahun, tiga tahun, atau lima tahun sekali. Jangan langsung melonjak seperti itu," jelasnya.
Ia pun memastikan ke depan pemerintah daerah akan menyusun aturan baku agar proses penyesuaian tarif dapat dilakukan secara berkala dan lebih terukur bagi pelaku usaha.
"Mungkin nanti setiap dua atau tiga tahun dilakukan evaluasi dan kenaikannya sekitar 10 persen," katanya.
Sadewo secara blak-blakan mengaku bahwa sebelumnya ia bersikeras menolak menandatangani kebijakan tersebut sebelum ada titik terang kesepakatan antara tim independen dan pedagang pasar.
"Sebelum ada titik temu, saya tidak mau tanda tangan," tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelum dirinya resmi dilantik, ia telah mewanti-wanti jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan instrumen kajian bersama para akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tim kajian tersebut kemudian diminta untuk turun berdiskusi langsung dengan para pedagang agar tercapai kesepakatan bersama.
Menurut pandangannya, seluruh produk kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas ke depan wajib melibatkan partisipasi masyarakat yang akan terdampak langsung.
"Semua aturan yang dibuat pemerintah daerah dan berdampak kepada masyarakat harus melibatkan masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Sadewo juga mencontohkan rencana penggunaan alokasi anggaran senilai Rp2,5 miliar dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi penataan kawasan Sutejo. Ia menginstruksikan agar para seniman lokal turut dilibatkan dalam proses diskusi penggunaan anggaran tersebut, sehingga tidak memicu timbulnya polemik di kemudian hari.
"Libatkan seniman, diskusi bersama, anggaran Rp2,5 miliar itu akan digunakan untuk apa saja supaya tidak menimbulkan keributan," katanya.
Ia sangat menekankan bahwa esensi tujuan utama kebijakan penyesuaian tarif ini adalah menurunkan beban ekonomi harian pedagang, sekaligus demi meningkatkan persentase kepatuhan pembayaran retribusi ke kas daerah.
"Dulu ketika naik 300 persen, tingkat kepatuhannya rendah, hanya sekitar 40 persen. Dengan kenaikan sekitar 51,9 persen ini saya yakin tingkat kepatuhannya bisa mendekati 100 persen," jelasnya optimistis.
Ia menilai kondisi psikologis yang lebih berpihak ini justru akan mampu meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas secara riil, karena siklus pembayaran retribusi menjadi jauh lebih tertib dan meminimalisasi potensi munculnya persoalan piutang baru.
"Pendapatannya justru bisa lebih tinggi dan tidak meninggalkan masalah piutang," ujarnya.
Sadewo juga memaparkan bahwa Perbup Nomor 8 Tahun 2026 ini mulai diundangkan secara resmi sejak tanggal 16 April 2026 dan secara prinsip tidak berlaku surut. Ia mengaku saat ini jajarannya masih intensif berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait mekanisme penataan neraca piutang retribusi di buku pemerintah daerah yang telanjur ada.
"Saya sedang meminta masukan bagaimana memindahkan neraca piutang pemda, bukan menghapus hutang. Kalau di swasta mungkin bisa langsung dihapus, tetapi di pemerintahan itu masuk dalam laporan BPK," katanya.
Menurutnya, langkah penataan neraca administrasi tersebut sangat krusial agar penilaian rapor kinerja pemerintah daerah bisa dihitung secara rasional berdasarkan indikator kondisi saat ini, alih-alih terus dibebani bayang-bayang persoalan buku piutang lama.
Menutup kegiatan sosialisasi, Sadewo kembali menegaskan bahwa ruh dari lahirnya kebijakan peninjauan kembali tarif retribusi ini tidak lain adalah keberpihakan penguasa kepada rakyat.
"Poin pentingnya tarif diturunkan, tingkat kepatuhan pembayaran naik, dan kebijakan ini berpihak kepada rakyat," pungkasnya. (jti)