TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sempat memicu polemik karena dinilai memberatkan hingga menyebabkan tunggakan menumpuk, tarif retribusi pasar di Banyumas kini resmi dipangkas lebih dari 50 persen melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP) Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengatakan tarif retribusi pasar yang baru secara resmi telah diberlakukan sejak 16 April 2026.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan 28 perwakilan pedagang pasar dari seluruh wilayah se-Kabupaten Banyumas.
Gatot menjelaskan, tarif retribusi pasar tipe A mengalami penurunan cukup signifikan.
Sebelumnya, tarif retribusi pasar tipe A sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini turun menjadi Rp23.300 atau mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibanding ketentuan sebelumnya dalam Perda Nomor 1.
"Untuk tipe A, yang sebelumnya Rp50 ribu sekarang menjadi Rp23.300.
Turunnya sekitar 57 persen dibanding perda sebelumnya," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com.
Menurutnya, selama ini banyak pedagang menganggap kenaikan tarif retribusi mencapai rata-rata 300 persen.
Namun, hasil kajian pemerintah menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda.
Gatot menjelaskan, terdapat tiga opsi yang sempat dikaji pemerintah dalam menentukan besaran tarif baru, yakni berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, dan inflasi.
Namun, dua opsi pertama dinilai kurang tepat karena setiap pasar memiliki kondisi dan disparitas berbeda.
"Ada Pasar Manis yang tidak bisa dibandingkan dengan Pasar Sokaraja atau Pasar Wage.
Pedagang juga menuntut adanya kesamaan perlakuan," ujarnya.
Karena itu, pemerintah akhirnya menggunakan dasar kenaikan inflasi selama kurun waktu 2011 hingga 2024 sebagai acuan utama.
Dari hasil kajian, angka inflasi selama periode tersebut mencapai 51,19 persen.
"Yang paling ideal adalah berdasarkan kenaikan inflasi selama 11 sampai 13 tahun terakhir sebesar 51,19 persen.
Itu yang menjadi dasar kajian dan dianggap paling sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan dengan merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2011 sebagai titik awal penghitungan.
Sebab, menurutnya, persoalan utama muncul setelah diberlakukannya Perda Nomor 1 yang dinilai memberatkan pedagang.
"Pedagang merasa tidak mampu membayar sehingga mengajukan peninjauan ulang.
Akibatnya, piutang retribusi perdagangan semakin menumpuk.
Itu yang kami khawatirkan karena nantinya tetap menjadi tanggung jawab pedagang," katanya.
Gatot mengatakan, besaran tarif baru tetap dibedakan berdasarkan klasifikasi pasar, mulai dari tipe A, B, C, hingga D.
Tipe A menjadi kategori dengan nominal kenaikan terbesar sebelumnya, namun juga mengalami penurunan paling signifikan dalam kebijakan baru ini.
Namun demikian Ia juga mengakui sosialisasi kebijakan sempat mengalami keterlambatan.
Perbup sebenarnya telah ditetapkan pada 16 April 2026, namun pihaknya baru memperoleh kepastian aturan tersebut resmi diundangkan pada pekan lalu.
"Karena itu kami belum berani melakukan sosialisasi sebelumnya.
Baru setelah ada kepastian aturan sudah diundangkan, hari Senin kemarin kami mengumpulkan pengelola pasar dan petugas pemungut untuk menerapkan ketentuan baru," ujarnya.
Meski demikian, Gatot memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan akibat keterlambatan tersebut.
Apabila ditemukan pedagang telah membayar lebih sebelum penerapan tarif baru, maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran bulan berikutnya.
"Kalau ada pedagang yang merasa kelebihan bayar, maka akan dihitung untuk bulan selanjutnya.
Jadi hak pedagang tetap diperhatikan," katanya.
Baca juga: Sempat Naik 300 Persen, Pedagang Pasar Banyumas Girang Tarif Retribusi Diturunkan
Dalam kesempatan itu, Gatot juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
Menurutnya, saat Perda Nomor 1 diberlakukan, target PAD sempat diproyeksikan mencapai Rp22,5 miliar.
Namun karena tingkat kepatuhan pedagang rendah, realisasi pendapatan tidak pernah mencapai target tersebut.
"Selama ini kita hanya bergerak di angka Rp13 miliar.
Tahun 2024 PAD pasar mencapai Rp13 miliar, tahun 2025 sebesar Rp12,7 miliar, dan tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai Rp13,2 miliar," jelasnya.
Ia optimistis kebijakan penurunan tarif akan meningkatkan tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi hingga mendekati 100 persen.
"Kalau tarif turun, tingkat kepatuhan juga naik.
Teman-teman pedagang juga menyampaikan kalau tarif turun mereka siap patuh," katanya.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan diversifikasi usaha di pasar untuk menambah pendapatan daerah dari sektor perdagangan.
Selain itu, Gatot berharap organisasi pedagang pasar, Sabamas, dapat diperkuat agar komunikasi antara pedagang dan Pemerintah Kabupaten Banyumas semakin baik.
Sementara itu, salah satu pedagang pasar, Wati, meminta agar sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya disampaikan kepada perwakilan pedagang, tetapi juga seluruh pedagang pasar di Banyumas agar semua pihak mengetahui perubahan aturan tersebut. (jti)