Hubungan Asmara Tak Dapat Restu, Pemuda Nekat Bakar Mobil Orang Tua Kekasih
Noval Andriansyah May 28, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bali - Cinta tak dapat restu, pemuda berusia 25 tahun nekat bakar mobil orang tua pacar di Kabupaten Buleleng, Bali. Hubungan asmara yang semula biasa saja ini justru berujung aksi nekat dan meresahkan warga sekitar.

Semua ini bermula saat seorang pemuda berinisial NA diduga sakit hati, karena hubungan cintanya ditolak mentah-mentah.

Lantaran gelap mata, ia nekat membakar kandang sapi dan mobil milik orang tua kekasihnya sendiri.

Aksi pembakaran tersebut terjadi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban dari aksi nekat ini diketahui bernama Nengah Sudarta (57).

Baca juga: Alasan RP Bakar Mobil Istri Kades Hoho, Kesal Korban Pamer Kemewahan di Medsos

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah korban mendapat laporan dari warga bahwa kandang sapi miliknya sudah terbakar hebat.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi untuk memadamkan api secara mandiri karena khawatir api meluas dan membahayakan hewan ternaknya.

"Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar. Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil Suzuki Fentura dengan nomor polisi DK 8972 FA milik korban terbakar," kata AKP Gede Darma Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tejakula.

Mendapat laporan korban, Tim Reskrim Polsek Tejakula bersama Unit Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada unsur kesengajaan pembakaran.

Petugas mengamankan satu buah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah Pertalite, tutup botol warna biru, hingga pecahan batu cor semen yang diduga dipakai pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memperdalam penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi NA sebagai pelaku utama.

Pemuda tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (26/5/2026).

Di hadapan penyidik, NA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut motif pembakaran dipicu rasa dendam karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat restu.

“Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” ungkap AKP Diatmika.

Saat ini, NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Diatmika.

Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat karena dipicu persoalan asmara yang berujung tindak kriminal dan membahayakan keselamatan orang lain.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.