Modus Pencabulan Santriwati di Pekalongan, Pimpinan Padepokan Ditangkap, Korban Alami Tekanan Psikis
Facundo Chrysnha Pradipha May 28, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia menyoroti kasus pencabulan santriwati di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut pimpinan padepokan bernama Abdul Khalim Fadlun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Abdul Khalim ditangkap di padepokan setelah salat Idul Adha pada Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan data Kemenag, lembaga tersebut tak terdaftar sebagai pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional.

Jumlah korban yang melapor sebanyak enam santriwati dan masih ada kemungkinan korban bertambah.

Aksi pencabulan dilakukan saat korban masih di bawah umur sejak 2008 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menerangkan tersangka memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pimpinan padepokan untuk memenuhi nafsunya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan Terjadi Sejak 2008, Korban Disebut Capai 25 Santriwati

Korban mengalami tekanan psikis sehingga tidak berani melapor selama bertahun-tahun.

Kasus terungkap setelah salah satu santriwati melahirkan tanpa ikatan pernikahan.

"Yang sudah memberikan keterangan di polres ada enam orang," paparnya, Rabu.

Usia para korban mulai 17 tahun hingga 30 tahun.

"Kalau tahun 2008 itu ada korban yang saat kejadian masih berumur 14 tahun," lanjutnya.

Pihaknya masih mendalami dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban sehingga tidak melapor.

"Kalau orang mengalami kekerasan seksual itu, kan dianggap aib. Apalagi pelakunya seorang tokoh yang ditokohkan," jelasnya.

Para korban berasal dari Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang hingga Semarang. 

Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan di Ponorogo: Izin Ponpes Terancam Dicabut, Bupati Bentuk Satgas

Barang bukti yang diamankan mulai keterangan saksi, keterangan ahli serta pakaian korban.

"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," lanjutnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menerangkan kasus pencabulan sudah dilakukan sejak 2008.

"Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujarnya, Rabu.

Kendala proses penyelidikan yakni keluarga korban bungkam karena takut diintimidasi.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal, kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Indra Dwi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.