Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka
Erik S May 28, 2026 06:22 PM

TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

AKF kemudian langsung ditahan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Bantah Tuduhan

Tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Arif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.

"Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Santriwati, Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap saat Iduladha

Kuasa hukum juga mengaku terkejut, dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

Pihaknya menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.

"Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.