Bimbingan Pernikahan dan Ketahanan Keluarga Muslim: Ikhtiar Membangun Generasi Berkualitas
Rizwan May 28, 2026 06:54 PM

Oleh: Mahbub Fauzie, SAg MPd*

KELUARGA merupakan pondasi utama dalam membangun peradaban masyarakat. Baik buruknya suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas keluarga yang ada di dalamnya. 

Karena itu, menjaga ketahanan keluarga bukan hanya menjadi urusan pribadi setiap pasangan suami istri, tetapi juga menjadi tanggung jawab sosial dan moral seluruh elemen bangsa.

Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, kehidupan rumah tangga menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Persoalan ekonomi, lemahnya komunikasi keluarga, pengaruh media sosial, rendahnya pemahaman agama, hingga kurangnya kesiapan mental sebelum menikah menjadi faktor yang kerap memicu konflik rumah tangga.

Tidak sedikit keluarga yang akhirnya berujung pada perceraian akibat ketidakmampuan pasangan dalam mengelola perbedaan dan tekanan kehidupan.

Fenomena meningkatnya angka perceraian sejatinya menjadi alarm penting bahwa pernikahan tidak cukup hanya dilandasi rasa cinta semata.

Pernikahan membutuhkan kesiapan ilmu, mental, emosional, spiritual, dan tanggung jawab sosial.

Banyak pasangan memasuki gerbang rumah tangga hanya berbekal kesiapan biologis dan semangat sesaat, tanpa memahami hakikat kehidupan keluarga yang sebenarnya.

Dalam konteks inilah program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin menjadi sangat penting.

Secara terminologi resmi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA), istilah yang digunakan sebenarnya adalah Bimbingan Perkawinan.

Namun, dalam proses penyusunan tesis penulis di Program Pascasarjana IAIN Takengon, pihak pembimbing akademik menyarankan penggunaan istilah Bimbingan Pernikahan karena dinilai lebih umum digunakan dalam kajian akademik dan lebih mudah dipahami masyarakat luas.

Meski demikian, secara substansi keduanya memiliki makna dan tujuan yang sama, yaitu memberikan pembekalan kepada calon pasangan suami istri agar siap membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.

Program bimbingan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif menjelang akad nikah, tetapi merupakan proses pendidikan keluarga yang bersifat preventif.

Melalui kegiatan tersebut, calon pasangan diberikan pembekalan tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, pendidikan anak, hingga konsep keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dalam perspektif Islam.

Bimbingan perkawinan sesungguhnya merupakan investasi sosial jangka panjang. Ketika calon pengantin memiliki kesiapan yang baik, maka peluang terbentuknya keluarga harmonis akan semakin besar.

Sebaliknya, lemahnya pemahaman tentang kehidupan rumah tangga akan membuat keluarga mudah rapuh ketika menghadapi persoalan hidup.

Islam sendiri telah memberikan perhatian besar terhadap pentingnya membangun keluarga yang kokoh.

Pernikahan bukan sekadar hubungan biologis yang sah, melainkan akad suci (mitsaqan ghalidzan) yang mengandung amanah besar.

Tujuan akhirnya adalah menghadirkan ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) dalam kehidupan keluarga.

Konsep keluarga sakinah tidak hanya berkaitan dengan kecukupan ekonomi, tetapi juga ketenangan jiwa, kedewasaan berpikir, kemampuan menyelesaikan konflik, serta kuatnya nilai-nilai keimanan dalam rumah tangga.

Keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi yang sehat secara moral, emosional, dan spiritual.

Namun demikian, pelaksanaan bimbingan perkawinan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Masih ada masyarakat yang menganggap kegiatan tersebut sekadar syarat formal menjelang pernikahan.

Selain itu, keterbatasan waktu pelaksanaan, sarana pendukung, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan keluarga juga menjadi kendala tersendiri.

Padahal, di era digital saat ini, tantangan rumah tangga semakin berat. Kehadiran media sosial, perubahan gaya hidup, tekanan ekonomi, hingga krisis moral generasi muda menuntut keluarga memiliki ketahanan yang kuat.

Karena itu, pendidikan keluarga melalui bimbingan perkawinan harus terus diperkuat dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman.

Opini ini disarikan dari tesis penulis saat menyelesaikan Program Pascasarjana pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon penghujung tahun 2023 pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, yang mengkaji tentang “Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin sebagai Bentuk Pengajaran Ketahanan Keluarga Muslim di Kabupaten Aceh Tengah.”

Melalui kajian tersebut terlihat bahwa penguatan keluarga harus menjadi gerakan bersama.

Pemerintah, KUA, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersinergi dalam membangun kesadaran pentingnya pendidikan pranikah.

Sebab keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat, dan masyarakat yang kuat akan menjadi pondasi bagi bangsa yang bermartabat.

Pada akhirnya, membangun keluarga sakinah bukanlah pekerjaan yang selesai dalam sehari. Ia adalah proses panjang yang membutuhkan ilmu, kesabaran, komunikasi, pengorbanan, dan keteguhan iman.

Karena itu, bimbingan perkawinan harus dipandang sebagai kebutuhan penting dalam menyiapkan generasi masa depan yang lebih berkualitas.(*)

*Mahbub Fauzie, SAg MPd adalah alumni Program Pascasarjana IAIN Takengon, Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.