Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Endra Zulkarnain May 28, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Dua pria di Way Kanan harus berurusan dengan polisi lantaran membuat laporan palsu menjadi korban curas.

Berdasarkan pemeriksaan jajaran Polres Way Kanan, MA nekat membuat laporan palsu bersama rekannya AAS.

Laporan nekat dibuar dikarenakan uang setoran paket tempat ia bekerja di salah satu jasa pengiriman paket  telah habis digunakan untuk berjudi online dan bermain perempuan. 

Petugas juga menemukan transaksi tangkapan layar bukti pengeluaran dana ke sejumlah rekening, yang diduga uang setoran tersebut. 

Saat ini kedua tersangka inisial MA dan AAS  berikut barang bukti motor dan dua HP merek oppo telah dibawa dan diamankan Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 361 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh satu tahun,” ungkap Kasatreskrim Iptu Riswanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, Rabu (27/5/2026).

MA (23), warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin itu membuat laporan palsu di Polres Way Kanan bahwa dirinya telah dirampok. 

Kronologi bermula pada Selasa 26 Mei 2026, MA akan kerja pukul 11.56 Wib lalu mengambil uang setoran paket sejumlah Rp13.240.000 di rumah AAS di Kampung Gisting Jaya.

Setelah itu, pelapor kembali ke rumah untuk siap-siap berangkat bekerja, saat dalam perjalanan dengan mengendarai motor sekira pukul 11.58 Wib berangkat bekerja  di Jalan Bgd didekat SMPN 02 Negara Batin, pelapor dihadang dan ditodong menggunakan senjata tajam jenis golok oleh dua orang.

Karena korban tidak berhenti dan merasa takut, kemudian kedua orang tersebut mencoba menghentikan kendaraan korban dengan cara  menendang  motor dan mengenai body motor sebelah kanan sehingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh lalu pelaku mengancam menggunakan parang sambil menarik tas selempang di dada bagian depan telapor yang berisikan uang setelah itu pelaku melarikan diri.

Namun laporan tersebut palsu setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satrekrim Polres Way Kanan dan  terdapat kejanggalan dalam keterangan pelapor.

Hasilnya dari pemeriksaan ulang MA dan AAS (20) warga Kampung Gisting Jaya, Negara Batin pada Selasa (26/5/2026) pukul 18.30 WIB, didapat fakta dan pengakuan langsung bahwa kejadian curas yang dilaporkan tidak terjadi.

"Peristiwa tersebut hanya direkayasa, sehingga Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus ini,” jelas Kasat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.