Kemenag Jateng: Padang Ati Bukan Pondok Pesantren Tapi Padepokan
rival al manaf May 28, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menyebut, bahwa tempat belajar agama yang dipimpin oleh AKF (55) itu merupakan padepokan, bukan pondok pesantren.

Meski demikian, siswa yang menimba ilmu di sana tetap disebut sebagai santriwati.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pesantren berarti tempat para santri belajar atau mengaji.

Kini,  AKF (55), pengasuh Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan dijadikan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kini, ratusan santri telah dipulangkan. 

Baca juga: Sekda Akbar: Ratusan Santri Padang Ati Pekalongan Bakal Direlokasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka, Polisi Dapat 2 Bukti

TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026).
TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” kata Fatkhur saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2026).

Namun, ia tetap meminta Kemenag Pekalongan untuk memantau perkembangan kasus ini, apalagi pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini persoalannya sekarang juga sudah ditangani Polres, termasuk pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum,” lanjutnya.

Pihaknya juga menggandeng dinas terkait agar psikologis para santri dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.

Kini ratusan santri telah dipulangkan dan beberapa dititipkan kepada pengajar.

“Jadi tadi malam sudah banyak yang dipulangkan, ada 350 santri.

Hanya saja yang sedang sekolah atau madrasah sebanyak 38 siswa.

 Dua santri dari luar Pekalongan dititipkan di rumah guru, lainnya di masyarakat sekitar.

Langkah berikutnya yang di madrasah itu untuk keberlangsungan KBM-nya ngelaju dengan sepeda, taksi,” bebernya.

Namun, dia belum mengetahui keberadaan madrasah atau sekolah di dalam Padepokan Padang Ati mengingat jumlah santri yang mencapai ratusan.

Dia juga belum membeberkan sejak kapan padepokan tersebut berdiri.

“Ini yang masih saya koordinasikan dengan Kemenag sana,” imbuh Fatkhur.

Terduga pelaku berinisial AKF yang juga pimpinan padepokan tersebut telah diamankan Polres Pekalongan Kota pada Rabu (27/5/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di rumah AKF yang sekaligus digunakan sebagai lokasi kegiatan padepokan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008.

Menurut dia, pengungkapan perkara membutuhkan proses panjang karena para korban sebelumnya berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga enggan melapor kepada aparat kepolisian.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan, jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi," ujar Riki, dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (28/5/2026).

Tak Pernah Ajukan Izin Ponpes

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham menyebut Padang Ati tak pernah ajukan izin sebagai ponpes.

Menurut Irkham, selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama.

Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.

"Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.

"Kalau tidak melapor ke Kemenag, maka kami tidak bisa mendeteksi," katanya.

Irkham mengakui, meski padepokan tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi Kemenag, pihaknya tetap memiliki beban moral karena sistem pengajaran yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

"Kami tetap merasa memiliki tanggung jawab moral, terkait pengajaran dan kondisi para santri," ujarnya.

Pasca kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan langsung melakukan langkah mitigasi untuk membantu para santri, terutama yang mengalami trauma.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren lain agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok pesantren sekitar yang siap menampung santri agar tetap bisa belajar dengan nyaman," imbuhnya.

Baca juga: Kemenag Siapkan Sejumlah Ponpes dan Sekolah untuk Tampung 252 Eks Santri Ndholo Kusumo

Selain itu, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pekalongan, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

Irkham juga mengimbau, seluruh pengelola pondok pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama guna memudahkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan.

"Kami akan segera melakukan pendataan dan menghimbau pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengajukan izin operasional," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.