Babak Baru Kasus Jasad Bayi di Lemari, Erwin Resmi Laporkan Kekasaih Anaknya ke Polres Tegal
Rustam Aji May 30, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Dengan mata berbinar-binar Erwin Marisi Pasaribu, ayah kandung dari E (20), perempuan yang saat ini diamankan Polisi terkait kasus kematian bayi di dalam lemari di sebuah kamar kos di Desa Blubuk resmi Melaporkan kekasih anaknya yakni R ke Satreskrim Polres Tegal pada Jumat (29/05/2026).

Didampingi tim kuasa hukum Harto Banjar Nahor S.H, Erwin membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti bahwa RL warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes penyebab anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Hari ini kita resmi melaporkan pacar dari pada adik kita ES, tujuannya ini jadi karena dari awal kita sudah menduga bahwa pacaran antara adik kita ini ini dengan saudara laki-laki inisial RL ini setelah di telusuri pacarannya dibawah umur dulunya."

"Dan itu sudah berkali-kali disetubuhi ternyata, sehingga kami pun sebagai keluarga tidak rela. Bagaimana mungkin seorang anak dibawah umur seperti itu diperalat dari usianya 17 tahun 8 bulan sudah disetubuhi sampai dengan 2026 kemarin itu sampai melahirkan. Atas dasar itu hari ini kita resmi melaporakan RL ke Satreskrim Polres Tegal," ujar Harto Banjar Nahor S.H usai melakukan laporan.

Banjar menyebut, RL pantas dituntut tentang undang-undang perlindungan anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebagai kuasa hukum saya menilai bahawa layak untuk diterapkan yang namanya pasal 81 pasal 82 undang-undang perlindungan anak."

"Supaya keadilan bagi saudara perempuan ini bisa tercapai," ungkapnya.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Lemari Kamar Kos di Dukuhwaru Tegal, Tetangga Curiga Lihat Lalat Hijau

Minta Penelusuran Kasus sejak Awal

Banjar juga meminta kepada Kapolres Tegal agar menarik kembali ke belakang kasus tersebut. Siapa dan apa penyebab ES melakukan perbuatan kriminal tersebut.

"Jadi kami mohon Bapak Kapolres Tegal supaya ditelusuri, penyidikanya lebih diambil ke belakang. Supaya keadilan untuk keluarga dan jelasnya perkara ini supaya lebih terang dari apa yang sudah kami adukan," terangnya.

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing (ujung kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin (ujung kanan), menunjukkan barang bukti kasus penemuan mayat bayi di lemari, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Rabu (13/5/2026).
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing (ujung kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin (ujung kanan), menunjukkan barang bukti kasus penemuan mayat bayi di lemari, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Rabu (13/5/2026). (Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)

Banjar juga mengungkap bahawa RL sempat meminta agar kandungan ES digugurkan.

"Betul, namun karena adanya penekanan, ancaman bahwa laki-laki ini memiliki rekaman video yang menurut kita khawatir Itu disebarkan dan merasa ketakutan, sehingga hubungan terus berjalan."

"Berjalannya waktu, ES mencoba menjauh karena ingin mempertahankan kandungannya sampai dengan melahirkan. Namun karena takdir berkata lain sehingga anak itu meninggal dunia," tandasnya.

Laporan tersebut diketahui diterima oleh anggota Satreskrim Polres Tegal Aiptu Eko Widji Rahardjo tertanggal 29 Mei 2026 dengan Cap di tandatangani.

Erwin Marisi Pasaribu, ayah kandung dari E (20) berharap keadilan bisa berpihak kepada anaknya.

"Kami sebagai orang tua sangat memohon kepada pihak kepolisian untuk menangkap saudara R yang sudah membuat anak saya masa depannya hilang dan sampai saat ini dalam keadaan pesakitan," pungkasnya.

Menurut dia, pelaku R saat ini masih bebas berkeliaran meski sudah menghancurkan masa depan anaknya.

Laporan tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik lingkaran kekerasan seksual, pengancaman, dan eksploitasi terhadap E.

Baca juga: DPRD Banyumas Bahas Raperda Pilkades Tahun 2027, Beri Catatan Khusus

Ia diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Blubuk.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB saat penghuni kos melihat banyak lalat keluar dari salah satu kamar kos.

Setelah dilakukan pengecekan bersama pemilik kos, ditemukan bercak darah di sekitar lemari dan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia yang terbungkus kain sprei di dalam lemari kamar kos tersebut.

Dalam rilis ungkap kasus pada 13 Mei 2026 lalu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tegal dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. E diamankan pada 9 Mei 2026 di Exit Tol Brebes Timur.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tegal berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Bayu Prasatyo. (Pet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.