Lima Mahasiswanya Ditahan Polresta Banyumas, Unsoed Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan Seksual dan Fisik
Rustam Aji May 30, 2026 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menegaskan sikap tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, di lingkungan akademik. Sikap tegas ini menyusul langkah Polresta Banyumas yang resmi menahan lima orang mahasiswa kampus tersebut setelah terseret dalam dua perkara pidana yang saling berkaitan.

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menyatakan bahwa kelima mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih berstatus aktif. Kendati demikian, pihak birokrasi kampus dipastikan tidak tinggal diam dan sedang mengkaji penjatuhan sanksi administratif yang berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sementara ini para mahasiswa yang menjadi tersangka masih aktif. Rekomendasi sanksi administratif masih dalam proses kajian," kata Dian Bestari kepada media pada Jumat (29/5/2026). Ia mengimbuhkan bahwa Unsoed sepenuhnya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian.

Sanksi Administratif Unsoed Menanti Tersangka Pelecehan dan Pengeroyokan

Kasus kriminal yang melibatkan insan akademis ini mencuat setelah Polresta Banyumas memproses dua laporan berbeda yang menjadi perhatian publik, yaitu dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aksi pengeroyokan di area kampus.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dari kedua perkara tersebut saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Baca juga: Lima Mahasiswanya Jadi Tersangka dan Ditangkap Polisi, Unsoed Purwokerto Kaji Sanksi Administratif

Dalam perkara pertama mengenai kekerasan seksual, seorang mahasiswa Unsoed berinisial DA (20) ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak Senin (25/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah mahasiswi berinisial AP (21) melaporkan tindakan bejat DA yang dialaminya sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025 lalu di Purwokerto.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," beber Kombes Petrus Silalahi dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Banyumas.

Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, penyitaan telepon genggam, hingga tangkapan layar berisi pesan percakapan bernada ancaman dari pelaku kepada korban.

Buntut Kasus Berujung Aksi Main Hakim Sendiri

Menariknya, dinamika perkara ini berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Tersangka pelecehan, DA, ternyata juga berstatus sebagai korban dalam perkara kedua, yakni kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14-15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam pusaran kasus pengeroyokan ini, polisi menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka, yakni DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut diketahui merupakan rekan-rekan dari AP, mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual DA.

"Para tersangka pengeroyokan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegas Petrus.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unsoed Purwokerto, Tribhata Banyumas: Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Berdasarkan temuan awal tim penyidik, aksi pengeroyokan fisik secara berulang ini dipicu oleh rasa solidaritas dan amarah rekan-rekan AP setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh teman wanita mereka.

Hal itu memicu tindakan kekerasan bersama secara terencana terhadap DA di dua lokasi berbeda selama dua hari.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Tersangka

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berkompromi dengan aksi premanisme maupun kejahatan seksual di wilayah hukum Banyumas. "Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," ucap Kapolresta.

Tersangka kejahatan seksual, DA, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta berlapis dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan.

Sementara itu, rekan-rekan AP yang terlibat pengeroyokan juga harus menghadapi konsekuensi hukum pidana. Tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun 7 bulan penjara. Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.