Mengaku Cucu Sultan Hamid II dan Pemilik Sawit Se-Sumatera, 'Sultan Nusantara' Banyumas Ditangkap
Rustam Aji May 30, 2026 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, setelah kedoknya sebagai "Sultan Nusantara" terbongkar. 

Pria asal Blitar tersebut berhasil memengaruhi jamaah kajian di Purwokerto hingga merugi puluhan juta rupiah, bermodalkan klaim fantastis bahwa seluruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera merupakan warisan sah dari keluarganya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (29/5/2026), bahwa tersangka W melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai cucu kandung dari Sultan Hamid II asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Akibat manipulasi psikologis tersebut, salah satu korban berinisial AS terperdaya hingga menyerahkan uang dengan total mencapai Rp50,8 juta kepada tersangka.

Awal Modus Penipuan Bekam dan Kajian Jumat Berkah

Menurut Kombes Petrus Silalahi, aktivitas tersangka di Banyumas sebenarnya bermula dari praktik pengobatan tradisional kuping atau bekam yang ia buka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

"Awalnya hanya pasien bekam yang datang berobat, kemudian berkembang menjadi perkumpulan diskusi secara organik," ujar Petrus di Mapolresta Banyumas.

Melihat antusiasme warga, tersangka W kemudian meningkatkan kegiatannya dengan membuka kajian rutin mingguan bertajuk "Jumat Berkah" di sebuah ruko sewaan di wilayah yang sama. Guna menarik simpati, W memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menyediakan makan siang gratis bagi seluruh jamaah yang hadir.

Baca juga: Sultan Nusantara tak Disebut Sesat oleh MUI Banyumas, Pimpinannya Ditetapkan Tersangka Penipuan

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan agama formal dan mengaku belajar secara otodidak, W memosisikan diri sebagai sosok serbabisa yang mampu menjawab segala keluhan jamaah.

Klaim Palsu Cucu Sultan Hamid II dan Dokumen Fiktif

Puncak dari manipulasi ini terjadi saat tersangka mulai menyampaikan klaim kontroversial di dalam ruang kajian. W memajang foto Sultan Hamid II dan menyebut tokoh sejarah tersebut sebagai kakeknya. Tak tanggung-tanggung, ia juga mengaku sebagai ahli waris sah atas seluruh perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan, tanah PJKA, hingga seluruh pabrik gula di Indonesia.

"Pelaku mengklaim seluruh perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan dan yang ada di Sumatera, termasuk tanah PJKA serta pabrik gula di seluruh Indonesia adalah milik kakek yang diwariskan kepadanya," papar Kapolresta Banyumas.

Untuk semakin mengikat kepercayaan pengikutnya, W menjanjikan hadiah ibadah haji gratis pada tahun 2026 ini kepada para jamaah. Ia bahkan menyebut ayahnya bernama Willianto atau Hasan Ahmad Abdullah Al-Kadri sebagai keturunan langsung Sultan Hamid Al-Kadri. Namun, saat penyidik meminta bukti silsilah resmi, W sama sekali tidak dapat menunjukkannya. Polisi memastikan sebutan "Sultan Nusantara" yang sempat viral di media sosial murni skenario sepihak yang dibangun tersangka untuk menipu.

Korban Ditekan Secara Psikologis

Kasus penipuan berkedok kajian ini mulai menemui titik terang setelah korban AS melapor ke Polresta Banyumas. AS sendiri mengenal W sejak September 2025 melalui rekomendasi rekannya untuk berobat bekam, sebelum akhirnya rutin mengikuti kajian Jumat Berkah.

Petaka muncul ketika W mengetahui bahwa AS memiliki bisnis ekspedisi dan lahan kebun sawit di Kalimantan. Tersangka kemudian menggunakan klaim warisannya untuk menekan psikologis korban secara beruntun.

Baca juga: 15 Santri di Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Belum Dijemput Keluarga

W menyebut usaha ekspedisi korban tidak jelas dan menyatakan bahwa tanah kelapa sawit milik AS adalah haram karena berdiri di atas lahan milik "kakeknya".

Merasa ketakutan dan berniat menyucikan hartanya, korban meminta solusi. Tersangka W langsung memanfaatkan momen tersebut dengan meminta korban menyetor uang hasil panen secara berkala sebesar Rp3 juta setiap 20 hari, serta meminta uang senilai Rp40 juta dari hasil penjualan lahan sawit korban. W bahkan menakut-nakuti korban dengan menyebut sertifikat tanah milik korban palsu dan yang asli berada di tangan tersangka.

Secara total, AS mengirimkan dana sebesar Rp50,8 juta ke rekening pribadi tersangka. Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menaruh curiga karena uang yang diklaim tersangka akan disalurkan untuk korban bencana alam tersebut tidak pernah terwujud nyata.

Tanggapan MUI Banyumas Terkait Aliran Tersangka

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas bergerak cepat melakukan tabayun atau klarifikasi mendalam terhadap aktivitas kajian yang dipimpin oleh tersangka W.

Wakil Ketua MUI Banyumas, Mintaraga Eman Surya, menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk mengategorikan aktivitas W ke dalam kelompok aliran sesat atau penodaan agama.

Baca juga: Babak Baru Kasus Jasad Bayi di Lemari, Erwin Resmi Laporkan Kekasaih Anaknya ke Polres Tegal

"Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak," kata Mintaraga. Berdasarkan fatwa 10 kriteria aliran sesat MUI, narasi yang dibangun W lebih banyak menyangkut pandangan pribadi, sejarah fiktif, dan isu kesehatan, bukan penyimpangan dalil pokok agama Islam.

Meski demikian, MUI Banyumas memberikan catatan keras dan menegaskan bahwa tersangka W sama sekali tidak layak memberikan pemahaman ataupun mendalami ajaran agama di hadapan masyarakat umum.

"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," pungkas Mintaraga.(jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.