Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Pelaku berinisial RA (16) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Dramaga Kabupaten Bogor.
RA menjadi tersangka usai terbukti membacok pelajar berinisial PS (16) sampai tewas.
Pembacokan ini sendiri terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 18.00 di Jalan Lingkar Dramaga.
“Pembacokan dilakukan oleh Y bersama RA. PS meninggal dunia,” kata Kapolsek Dramaga Iptu Zalukhu kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (30/5/2026).
Zalukhu melanjutkan, proses penyelidikan langsung dilakukan pasca kejadian.
RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya terutama para pelajar.
Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pengendalian emosi anak.
“Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan,” tandasnya.
Sementara itu, Terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026) malam.
Seorang pelajar berinisial PS (15) ditemukan tewas.
Kapolsek Dramaga Iptu Zalukhu mengatakan, PS tewas usai dibacok dibagian punggung.
“Dan kami temukan dia (PS) sudah tergeletak,” kata Iptu Zalukhu kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (17/4/2026).
PS ditemukan saat polisi melakukan penyisiran tak jauh dari lokasi.
Aksi tawuran ini sendiri sempat berhasil dibubarkan oleh polisi.
“Kemudian ketika di lakukan penyisiran di Kampung Hegar rasa RT 004 RW 007, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, piket fungsi menemukan PS sudah tergeletak dengan luka di punggung,” ujarnya.
Pelajar itu sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati.
Namun,nyawa dari PS tidak tertolong.
“PS langsung kita bawa untuk diautopsi. Saat ini baru selesai,” tandasnya.