SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang Juru parkir (jukir) liar yang viral karena menghadang mobil penjemput siswa di depan SD Kartika, kawasan Kambang Iwak, Palembang, Sumsel, akhirnya diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Pria bak jagoan berinisial MHB warga Makrayu ini diamankan di lokasi kejadian pada Sabtu (30/5/2026) dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Palembang, Heriyanto, didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional AK Julyanzah, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tindakan MHB dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) sehingga perlu ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
"Kami serahkan ke kepolisian supaya ada efek jera. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menentukan langkah penanganannya," kata Heriyanto.
Ia menjelaskan, Dishub Palembang terus mengawasi keberadaan jukir di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk mengenali juru parkir resmi yang dilengkapi atribut serta izin dari Dishub.
"Jika tidak memiliki atribut dan izin resmi dari Dishub, maka termasuk jukir liar dan akan ditindak," tegasnya.
Sebelumnya, aksi MHB menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya menghadang sebuah mobil di depan SD Kartika viral di media sosial pada Jumat (29/5/2026).
Dalam rekaman tersebut, pria bertopi dan mengenakan kaus oblong berdiri tepat di depan kendaraan yang sedang menunggu siswa pulang sekolah. Pengemudi mobil, seorang wanita, menolak memberikan uang parkir karena hanya berhenti sejenak untuk menjemput anaknya, bukan memarkirkan kendaraan.
"Kami nunggu di sekolah Kartika, sudah mau pulang, dimintainya parkiran. Kalau kami parkir lama, ya mau bayar parkir," ujar wanita dalam video tersebut.
Video itu memicu beragam reaksi masyarakat dan mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Ia menginstruksikan jajaran pemerintah kota, termasuk Sekretaris Daerah, Satpol PP, dan Dishub untuk segera menindak pelaku.
"Saya minta yang bersangkutan segera diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan," kata Ratu Dewa.
Menurutnya, aksi menghadang kendaraan dan memaksa meminta uang parkir merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan dapat masuk dalam kategori pungutan liar.