PROHABA.CO, ACEH BESAR - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/5/2026) tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB.
Korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek serius di tangan kanan dan luka tusuk di paha kiri akibat serangan tersebut.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK, menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh.
Menurut keterangan, korban saat itu sedang berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya.
Saat hendak masuk ke pekarangan, korban melihat pelaku sudah berada di halaman rumah sambil membawa tombak babi,” kata Teguh, Jumat (29/5/2026).
Ketika korban membuka pagar kawat, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya ke arah mata korban sebelum menusukkan tombak ke arah perut.
Baca juga: Tak Direstui Pacaran, Pria di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Orangtua Pacarnya
Baca juga: Polres Aceh Besar Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Ditangkap dan 2 DPO
Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka robek di tangan kanan sepanjang 30 sentimeter.
Serangan berikutnya mengenai paha kiri korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban hingga memar.
Namun korban melakukan perlawanan dengan memukul wajah pelaku dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga sekitar kemudian membantu mengevakuasi korban ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan pengawasan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP terkait tindak penganiayaan," pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen
Baca juga: Wabup Pidie Jaya Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Mantan Timses
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar, Pelaku SU Alias BM Resmi Diserahkan ke JPU