BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial, video memperlihatkan sejumlah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kendarai sepeda motor di atas trotoar.
Bukan tanpa sebab. Aksi ini dilakukan lantaran banjir yang menggenangi sebagian besar jalan di kampus tersebut.
Dilansir melalui unggahan akun TikTok @apenggkkkk, Sabtu (30/5/2026), diduga khawatir banjir tersebut dapat menyebabkan kendaraan mogok, para mahasiswa yang kesulitan melintas pun akhirnya berinisiatif menaikan sepeda motor mereka ke bagian trotoar.
Baca juga: Kendaraan Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Ditertibkan, Petugas Dishub Banjarmasin Cabut Pentil Ban
Terlihat dalam unggahan video banjir yang menggenang di jalan utama kampus tersebut cukup tinggi.
Saat berjalan kaki tampak ketinggian air lebih dari mata kaki orang dewasa dan nyaris menyentuh bagian knalpot sepeda motor.
Jika terus dipaksakan berkendara melintasi banjir sepanjang beberapa meter tersebut, para mahasiswa khawatir air akan masuk ke mesin sepeda motor dan menyebabkan mogok.
Dengan saling bergotong royong, para mahasiswa secara bergantian menaikkan sepeda motor ke trotoar yang letaknya lebih tinggi dari genangan air.
Mereka kemudian secara bergantian mengendarai motor di atas trotoar yang tak terlalu besar tersebut.
Setelah sampai di kawasan jalan yang airnya surut, para mahasiswa kembali menurunkan sepeda motor mereka ke aspal.
Terkait kondisi yang terjadi para mahasiswa pun berharap adanya antisipasi dan penanganan agar aktivitas kampus kembali berjalan normal.
Pasalnya banjir yang terjadi tersebut sedikit banyaknya mengganggu lalu lintas dan aktivitas para mahasiswa di sekitar Universitas Lambung Mangkurat.
Mengutip Kompas.com, mengendarai sepeda motor di trotoar khusus pejalan kaki merupakan satu contoh pelanggaran lalu lintas, yang sayangnya, masih banyak dilakukan oleh banyak pengendara.
Banyak alasan yang sering dijadikan untuk membenarkan tindakan ini.
Seperti kondisi lalu lintas sedang macet parah, pengendara motor terburu-buru dan semacamnya.
Satu hal yang wajib diingat, melintas di trotoar adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, dasar hukum terkait larangan tersebut sudah jelas, dan jumlahnya juga cukup banyak.
“Enggak boleh dalam situasi apapun motor melintas di trotoar, sudah aturan paten (tetap). Berat hukumannya, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Terkait pasal berlapis, Mukmin merujuk pada aturan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.
Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.
Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di Trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Mukmin menambahkan, bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki.
Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.
“Kalau sampai misalnya, ada orang (pejalan di trotoar) ketabrak, jatuhnya sudah kelalaian yang menimbulkan kerugian. Ini masuknya sudah pidana,” kata Mukmin.
Bobot sanksi pun akan berubah, sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, adalah berupa pidana penjara selama 7 bulan, dan denda sebesar Rp 2 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu/Kompas.com)