Sosok Yasinta Moiwend Lapor Polisi Terkait Film Pesta Babi, Tak Terima Wajah Direkam Tanpa Izin
Weni Wahyuny May 30, 2026 03:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta jadi sorotan di tengah polemik film dokumenter "Pesta Babi".

Mama Sinta resmi melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) sore.

Langkah hukum ini diambil Mama Sinta setelah dirinya merasa menjadi korban eksploitasi dalam publikasi film Pesta Babi garapan sutradara Dandhy Laksono.

Yasinta Moiwend merasa tidak pernah dihubungi, diajak berdiskusi, apalagi dimintai izin secara sah untuk terlibat dalam proyek film Pesta Babi.

Ia mengaku sakit hati dan dirugikan atas kemunculannya dalam film tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Mama Yasinta Lapor Polisi Soal Film Pesta Babi, Kecewa Wajah Ditampilkan

LAPORKAN LBH MERAUKE- Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, nekat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) sore. Mama Sinta merasa menjadi korban eksploitasi dalam publikasi film dokumenter berjudul Pesta Babi garapan sutradara Dandhy Laksono tanpa izin
LAPORKAN LBH MERAUKE- Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, nekat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) sore. Mama Sinta merasa menjadi korban eksploitasi dalam publikasi film dokumenter berjudul Pesta Babi garapan sutradara Dandhy Laksono tanpa izin (Youtube/KompasTV)

Profil Yasinta Moiwend

Diketahui, Mama Yasinta merupakan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan.

Wanita berusia 62 tahun ini sempat dianugerahi penghargaan bergengsi S.K. Trimurti Award 2025 yang diberikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

S.K. Trimurti Award adalah sebuah penghargaan khusus yang diberikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada perempuan atas dedikasi, keberanian, dan komitmen mereka dalam memperjuangkan HAM, demokrasi, kebebasan pers, dan keadilan sosial di Indonesia.

Perjuangan Mama Sinta sangat lekat dengan penolakannya terhadap eksploitasi lahan. Ia konsisten menyoroti dan mengkritisi program pengembangan lumbung pangan (food estate) hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia pernah bergabung dalam LBH Papua Pusaka.

Perempuan adat seperti Yasinta Moiwend dan kelompok “mama‑mama” Marind‑Anim menjadi suara penting dalam mengingatkan pentingnya menjaga hutan dan hutan hujan sebagai sumber kehidupan dan identitas suku.

Baca juga: Dikawal Polisi, Puluhan Mahasiswa di Indralaya Ogan Ilir Nobar Film Pesta Babi dan Gelar Diskusi

Sakit Hati Dirinya Muncul di Film Pesta Babi

Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, nekat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) sore.

Langkah hukum ini diambil Mama Sinta setelah dirinya merasa menjadi korban eksploitasi dalam publikasi film dokumenter berjudul Pesta Babi garapan sutradara Dandhy Laksono.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Mama Sinta resmi melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), ke polisi.

Laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Lantas, bagaimana duduk perkara hingga tokoh adat Papua ini merasa dikhianati dan memilih jalur hukum?

Klaim Tak Pernah Diajak Main Film dan Tanpa Izin

Persoalan ini bermula dari klaim Mama Sinta yang menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi, diajak berdiskusi, apalagi dimintai izin secara sah untuk terlibat dalam proyek film Pesta Babi.

Wajah dan figurnya mendadak muncul dalam film dokumenter tersebut tanpa ada komitmen tertulis maupun lisan sebelumnya.

Ia mengaku sakit hati dan dirugikan atas kemunculannya dalam film tersebut.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Penjahat itu mereka,” ungkap Sinta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Berawal dari Ajakan Acara Potong Babi

Mama Sinta menceritakan, awal mula dirinya baru mengetahui bisa terseret ke dalam visual film tersebut terjadi ketika ia dibawa oleh seseorang yang dikenalnya sebagai "Bang Tigor" untuk menghadiri sebuah acara di Papua.

Saat itu, Mama Sinta mengira agenda yang akan diikutinya adalah acara adat berupa pemotongan babi biasa.

Namun, setibanya di lokasi pada 8 April 2026 lalu, agenda tersebut rupanya merupakan acara pemutaran eksklusif sebuah film.

Bak petir di siang bolong, Mama Sinta mengaku sangat terkejut saat menyaksikan layar pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi tersebut.

Baca juga: Bahlil Cari Pencipta Lagu "Mas Bahlil Ganteng" Viral, Ngaku Sampai Diketawain Anak: Saya Ajak Makan

Di tengah-tengah pemutaran, ia justru melihat wajahnya sendiri terpampang jelas sebagai salah satu sosok yang ditampilkan di dalam film.

“Tidak ada sama sekali (diajak main film). Saya kaget pada saat nonton itu tanggal 8 bulan 4 (April). Saya sendiri ketemu itu wajah saya di situ, pada saat mereka putar film itu,” ungkap Mama Sinta.

Kecewa dirasakan oleh pejuang lingkungan berusia 62 tahun ini.

Ia merasa harga dirinya dilecehkan karena dijadikan objek tontonan publik secara sepihak tanpa adanya ruang komunikasi.

Ia bahkan menganalogikan dirinya bukan benda mati yang bisa dipamerkan begitu saja ke publik.

“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Saya bukan ukiran Asmat!” lanjutnya.

Meskipun film tersebut disutradarai oleh Dandhy Laksono, pihak Mama Sinta secara spesifik mengarahkan laporan hukum perorangan kepada Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW).

Johnny dilaporkan karena bertindak sebagai pihak penanggung jawab dalam peluncuran dan distribusi publikasi film Pesta Babi tersebut.

Sinta juga berencana melaporkan pihak-pihak yang menayangkan film tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Lewat pelaporan resmi ini, Mama Sinta meminta agar seluruh pemutaran dan publikasi film Pesta Babi segera dihentikan total, baik pemutaran fisik di berbagai daerah maupun penayangan digital daring yang saat ini sudah meluas di platform YouTube.

“Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” desak Mama Sinta memungkasi keterangannya.

Mama Yasinta juga menegaskan dirinya kini tidak lagi bergabung dengan LBH Papua Pusaka dan memilih mendukung perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus memohon bantuan lapangan kerja bagi ketiga anaknya.

Kuasa hukum Yasinta, Hamonangan T. S. Daulay, mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak privasi kliennya.

"Untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kami untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara,” kata dia.

Kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.

Respons Sutradara Dandhy Laksono

Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, akhirnya buka suara terkait langkah hukum yang diambil oleh tokoh perempuan adat Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.

Melalui pernyataan tertulis bersama rekan sutradaranya, Cypri Dale, yang diunggah di akun Instagram resminya (@dandhy_laksono) pada Sabtu (30/5/2026), Dandhy memberikan tanggapan menohok sekaligus menegaskan posisi mereka dalam polemik ini.

Dandhy Laksono dan Cypri Dale menyatakan bahwa mereka menghargai jalur hukum dan pilihan personal yang diambil oleh Mama Sinta untuk melaporkan penanggung jawab publikasi film ke Polda Metro Jaya.

"Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," tulis Dandhy dalam unggahan tersebut.

Selain menyatakan penghormatan, Dandhy juga menyisipkan sebuah ironi dan sindiran tajam.

Ia menyoroti bagaimana respons cepat yang muncul saat terjadi gesekan internal seperti ini, yang berbanding terbalik ketika masyarakat adat Papua sedang berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka.

"Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi," sentil Dandhy.

Dandhy juga meluruskan posisi para aktivis hukum lokal, termasuk LBH Merauke yang kini dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam mendampingi isu di Papua selama ini bergerak murni atas dasar kepedulian dan panggilan moral demi melindungi tanah leluhur, bukan untuk mengeksploitasi.

"Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya," tambahnya.

Tentang Film Pesta Babi

Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah film dokumenter investigatif Indonesia yang dirilis pada 2026, disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale.

Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama Suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu, dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi proyek strategis nasional seperti perkebunan sawit, tebu untuk bioetanol, dan kawasan industri pangan skala besar.

Dokumenter berdurasi sekitar 95 menit ini menyoroti rencana konversi 2,5 juta hektare hutan Papua menjadi perkebunan industri, yang disebut sebagai salah satu deforestasi terbesar dalam sejarah dunia modern.

Film ini pertama kali diputar dalam gala premiere pada 12 April 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, dan setelah itu diputar dalam sejumlah forum diskusi publik hingga agenda akademik di beberapa negara.

(*)

ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.