SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel telah memasuki tahap penyidikan setelah ratusan calon jemaah melaporkan kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 128 korban dalam salah satu laporan tercatat mengalami kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain laporan utama, polisi juga menangani laporan lain dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan umrah yang telah dijanjikan kepada para jemaah meski biaya perjalanan telah dilunasi.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta
Tawaran penyelesaian dari pihak perusahaan melalui penjadwalan ulang maupun pengembalian dana secara bertahap tidak mendapat respons positif dari banyak korban.
Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari korban lain yang diduga jumlahnya masih terus bertambah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa hingga kini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Salah satu laporan diajukan oleh Joko Setyo Pramuji yang mewakili sekitar 128 korban. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dengan penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan korban.
Menurut Budi, total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Para korban diketahui telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Baca juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Kapolresta Banda Aceh, Begini Modusnya
Ahmad Syah Farhan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Di samping laporan dari Joko Setyo Pramuji, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Seiring berkembangnya penyidikan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko tersebut beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan hingga ribuan calon jemaah mengeluhkan batalnya keberangkatan umrah sejak periode Syawal 2026 hingga kloter Juni dan Juli 2026.
Banyak jemaah mengaku telah melunasi biaya perjalanan, bahkan sebagian telah menerima perlengkapan umrah dan visa.
Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel berulang kali menunda jadwal dengan berbagai alasan.
Sejumlah korban kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Haji dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Hanania Travel.
Dalam mediasi tersebut, perusahaan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya atau pengembalian dana secara bertahap hingga dua tahun.
Namun, sebagian besar jemaah menolak tawaran tersebut karena menilai janji pengembalian dana sebelumnya tidak pernah direalisasikan.
Pada 28 Mei 2026, ratusan korban mendatangi kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka kemudian membawa pemilik perusahaan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.
Para korban menyebut total kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah korban yang diduga mencapai ribuan orang dari berbagai kloter keberangkatan. (*)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/30/16092431/128-korban-penipuan-umrah-hanania-travel-alami-kerugian-rp-12-miliar