TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap JF (57), sopir taksi online yang mengamuk di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga berujung merusak spion mobil lainnya Selasa (26/5/2026) malam ditangkap.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Polisi Selidiki Pengemudi Taksi Online Rusak Mobil Pengendara Lain di Tol JORR
"Untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wiboson dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Ia mengatakan peristiwa itu bermula dari korban tengah mengendarai mobilnya untuk pulang ke kediamannya.
Namun, pelaku yang awalnya berada di belakang mobil korban, tiba-tiba menyalip dari kanan dan menghentikan mobilnya hingga terjadi cekcok.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda. Tanpa basa-basi, pelaku pun mengayunkan kunci roda itu hingga spion kanan mobil korban rusak.
"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengerusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," ucapnya.
Saat ini, Pendi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku hingga melakukan pengerusakan tersebut.
"Yang pasti dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, dan menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut," jelasnya.
Dari video yang beredar, pelaku terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya dengan dikawal dua penyidik setelah ditangkap.
Tangan pelaku pun diikat dengan tali serit berwarna merah. Terlihat pula pelaku berjalan sambil membawa tote bag saat digiring untuk diperiksa.
Adapun atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 521 UU no 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Polisi menyelidiki aksi perusakan mobil yang diduga dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap pengendara lain di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Selasa (26/5/2026) malam.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah korban merekam detik-detik terduga pelaku memukul spion mobil menggunakan benda besi.
Dalam video yang beredar, mobil yang diduga dikendarai pelaku dengan nomor polisi B 1557 WIM terlihat menyalip kendaraan korban sebelum akhirnya berhenti di pinggir jalan tol.
Pelaku menghalangi laju mobil korban.
Tak lama kemudian, pelaku yang mengenakan jaket hitam turun dari kendaraan dan menghampiri korban.
Sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
Situasi memanas ketika pelaku diduga mengayunkan besi kunci pembuka baut ke arah spion mobil korban.
Pukulan berulang kali yang dilakukan pelaku membuat spion korban patah.