Daftar 10 Provinsi Paling Aman untuk Jalan Kaki Sendirian, Jawa Timur Urutan 3, Sulteng Terakhir
Ani Susanti May 31, 2026 10:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Inilah provinsi yang paling aman untuk jalan kaki sendirian di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Susenas Modul Hansos 2025 yang diperbarui pada 30 April 2026, rasa aman saat berjalan kaki sendirian masih dirasakan mayoritas penduduk di sejumlah provinsi di Indonesia.

Secara nasional, tingkat aman seseorang berjalan kaki sendirian rata-rata di angka 85,47 persen.

Angka ini diperoleh dari persepsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya 

Dilihat dari data BPS pada Jumat (29/5/2026) siang, sejumlah wilayah memiliki tingkat rasa aman berbeda-beda.

Banyak wilayah Indonesia mencatat angka yang relatif tinggi.

Termasuk Jawa Tengah dengan tingkat rasa aman jalan kaki sendirian paling tinggi, yakni 91,92 persen. 

Posisi kedua, DI Yogyakarta dengan jumlah 91,37 persen dan posisi ketiga, Jawa Timur berjumlah 90,38 persen persen.

Sementara di luar Pulau Jawa, tingkat rasa aman yang tinggi terlihat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Daftar 9 Kapolda Baru dari Alumni Akpol 1991 Hasil Mutasi Mei 2026, Semua Seangkatan Kapolri 

Berikut proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya berdasarkan provinsi, dikutip dari bpg.go.id:

  1. Jawa Tengah: 91,92 persen
  2. DI Yogyakarta: 91,37 persen
  3. Jawa Timur: 90,38 persen
  4. Kalimantan Tengah: 89,84 persen
  5. Lampung: 89,34 persen
  6. Maluku: 89,31 persen
  7. Sumatra Selatan: 89,00
  8. Kalimantan Selatan: 88,82 persen
  9. Nusa Tenggara Timur (NTT): 88,14 persen
  10. Sulawesi Tenggara (Sulteng): 88,08 persen

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

Sebagai informasi, seorang pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya, terutama bagi sesama pengguna jalan.

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, hak dan kewajiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. 

Hak Pejalan Kaki 

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, hak pejalan kaki yakni:

  • Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
  • Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  • Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Kewajiban Pejalan Kaki

Sementara itu, kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:

  • Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
  • Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  • Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.