Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tergiur bisnis ikan laut dalam jumlah besar dengan harga miring, seorang pengusaha di Lampung Timur justru menjadi korban penipuan.
Baca juga: Penjualan Hewan Kurban dari Peternak Lampung sampai Jakarta, Banten dan Jawa Barat
Uang puluhan juta rupiah raib digondol pria asal Tuban, Jawa Timur, yang berpura-pura menjadi agen ikan layang.
Pelaku berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kini tak berkutik setelah diringkus jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk menjaring korban.
Rizal menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 28 November 2025 malam, sekitar pukul 19.12 WIB.
“Pelaku menghubungi korban via WhatsApp dan menawarkan ikan layang dalam jumlah besar. Pelaku berupaya meyakinkan korban melalui negosiasi harga yang menarik,” ujar Kompol Rizal, Minggu (15/3/2026).
Setelah proses komunikasi dan tawar-menawar, korban tergiur dengan harga Rp39.000 per kilogram yang ditawarkan pelaku.
Kesepakatan pun terjadi untuk pemesanan sebanyak 1,8 ton ikan.
Namun, sebagai syarat pengiriman, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000.
Tanpa rasa curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Petaka dimulai setelah uang berpindah tangan.
“Setelah uang diterima, pelaku OD mulai memberikan berbagai alasan untuk mengulur waktu pengiriman ikan selama beberapa hari,” lanjut Kapolsek.
“Puncaknya, saat korban hendak menjemput langsung ikan yang dijanjikan, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, polisi sempat melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada OD di Tuban. Namun, pelaku tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan.
Tak ingin pelaku lepas, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa ke Jawa Timur.
“Setelah kami periksa secara intensif dan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, melalui mekanisme gelar perkara pada 27 Mei 2026, status OD resmi kami naikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tegas Kapolsek.
Belajar dari kasus ini, Kompol Rizal Effendi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Lampung Timur, untuk lebih waspada dalam bertransaksi secara online.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran barang murah di media sosial atau WhatsApp, terutama jika belum mengenal penjual secara langsung.
“Pastikan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menghindari penipuan,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)