TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku berinisial JJ dan AZ ditangkap di lokasi berbeda setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Genio milik warga.
Baca juga: Modus Kerja di Warung Pecel Lele, Pelaku Curanmor di Cilandak Jaksel Gasak Motor Majikan
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial M dan R masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas. Pengungkapan ini hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban," kata Reynold kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial EPS di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Jumat (15/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi B 3027 PIJ yang saat itu diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi kunci stang.
Setelah menyadari motornya raib pada pagi hari, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan pengungkapan kasus ini dibantu oleh hasil penyelidikan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim Reskrim menangkap pelaku JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman. Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap pelaku lain berinisial AZ di kawasan Paseban, Senen," jelas Saiful.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa motor curian tersebut telah dijual secara cepat melalui media sosial.
"Motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah kunci letter L yang digunakan untuk merusak kunci motor korban.
Saat ini, JJ dan AZ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.