TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BJ alias R (20 tahun).
Penangkapan dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Fakfak, Akun Komisaris Polisi (AKP) Arif Usman Rumra kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (31/5/2026).
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE yang diparkir di depan rumah korban," jelasnya.
AKP Arif Usman Rumra menyampaikan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIT.
"Korban sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tanggal 28 Mei 2026," ucapnya.
Baca juga: Polres Fakfak Papua Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Atas laporan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan milik korban.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kami berhasil menemukan kendaraan yang hilang dan mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta satu buah obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara membuka bagian penutup motor dan menyambungkan kabel menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli," beber ya.
Ia membeberkan pula bahwa, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Fakfak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya," katanya.
Atas perbuatannya, AKP Arif Usman Rumra mengatakan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca juga: Polres Fakfak Raih Peringkat Pertama Giat Kepolisian Triwulan I 2026
AKP Arif Usman Rumra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Termasuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan warga Fakfak secara cepat dan profesional," pungkasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Fakfak yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Sangat dianjurkan melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak," imbaunya.