SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 31 Mei 2026, tercatat masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga masih stabil di angka Rp2.609.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam terjadi di tengah dinamika pasar global yang masih dipengaruhi perkembangan geopolitik internasional, pergerakan harga emas dunia, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Emas batangan Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Produk ini tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing investor.
Baca juga: Harga Antam Hari Ini 29 Mei 2026: Kompak Naik, Cek Selisihnya di Logam Mulia dan Pegadaian
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 31 Mei 2026
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
Berat Emas Harga
0,5 gram Rp1.449.500
1 gram Rp2.799.000
2 gram Rp5.538.000
3 gram Rp8.282.000
5 gram Rp13.770.000
10 gram Rp27.485.000
25 gram Rp68.587.000
50 gram Rp137.095.000
100 gram Rp274.112.000
250 gram Rp685.015.000
500 gram Rp1.369.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.739.600.000
Buyback Tetap di Level Rp2.609.000 per Gram
Selain harga jual, masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam juga perlu memperhatikan harga buyback.
Pada hari ini, harga buyback masih berada di level Rp2.609.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam untuk membeli kembali emas batangan dari konsumen.
Nilai yang diterima investor dapat berbeda setelah memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
-0,25 persen dari nilai pembelian bagi pemegang NPWP.
-Bukti pemotongan pajak akan diberikan kepada pembeli sebagai dokumen resmi perpajakan.
-Sebagai ilustrasi, pembelian emas Antam 1 gram senilai Rp2.799.000 akan dikenakan PPh 22 sekitar Rp6.998 bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Pajak Buyback Emas Antam
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku ketentuan:
-1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima nasabah.
Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi Jangka Panjang
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Selain mudah diperjualbelikan, emas juga memiliki tingkat likuiditas tinggi dan relatif mampu mempertahankan nilainya dalam jangka panjang.
Meski demikian, investor tetap disarankan memperhatikan selisih antara harga beli dan harga buyback, serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga yang masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai kekayaan sekaligus melakukan diversifikasi portofolio.