Penjelasan Pemkab Pandeglang Soal Tersangka Kecelakaan Ahmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
Ahmad Tajudin May 31, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang buka suara terkait status jabatan baru Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik setelah dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Sebelumnya, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pandeglang merupakan hal yang biasa dilakukan.

Menurutnya, penempatan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli menyesuaikan dengan beban kerja jabatan yang diemban sebelumnya di DPMPTSP.

Sebab, DPMPTSP merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas strategis dalam mendorong investasi dan peningkatan pendapatan daerah.

"Makanya pada pelantikan kemarin, Ibu Bupati memindahkan Pak Mursidi ke jabatan dengan beban kerja yang tidak terlalu berat, yaitu sebagai staf ahli," ujar Latif, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Cara Dapat Tiket Gratis ke Ancol, Berlaku Selama 12 Hari Pada Juni 2026

Latif mengatakan, sebelum pelantikan dilakukan, Pemkab Pandeglang telah meminta persetujuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi Ahmad Mursidi.

Bahkan, usulan mutasi tersebut telah diajukan sebelum Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah peristiwa kecelakaan itu, kami sudah meminta kepada BKN untuk menerbitkan persetujuan terkait perpindahan atau mutasi pejabat eselon II," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Ahmad Mursidi telah mengajukan cuti.

"Beliau pernah mengajukan cuti sebelum kecelakaan," ucapnya.

Latif mengaku Pemkab Pandeglang belum mengetahui bahwa Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

"Kami belum tahu. Justru kami mengetahui informasi itu dari teman-teman media hari ini," katanya.

Menurut Latif, polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait jabatan baru Ahmad Mursidi terjadi karena kurangnya informasi mengenai proses mutasi tersebut.

"Karena masyarakat tidak tahu, sehingga terkesan Pak Mursidi ini naik jabatan. Padahal jabatan kepala dinas dan staf ahli berada pada level yang sama, tidak ada kenaikan jabatan," ujarnya.

Ia menambahkan, beban kerja kepala dinas jauh lebih berat dibandingkan staf ahli.

"Kalau kepala dinas bebannya memang lebih berat karena harus mengejar berbagai target kinerja. Sementara staf ahli tidak memiliki tugas operasional khusus dan tidak dibebani target pendapatan asli daerah (PAD)," tandasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.