TRIBUNTRENDS.COM - Kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah umrah yang menggunakan jasa Hanania Travel terus menjadi sorotan publik. '
Permasalahan ini mencuat setelah banyak jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan sejak 2025 namun hingga kini belum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sejumlah calon jemaah bahkan mengaku telah menerima visa, koper, serta perlengkapan umrah sebelum keberangkatan mereka ditunda.
Pihak Hanania Travel mulai menyampaikan penundaan sejak Maret 2026 dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan berulang kali tidak terealisasi sehingga memicu kekecewaan para jemaah.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan menawarkan sejumlah solusi, termasuk pengembalian dana dan pemberangkatan melalui biro perjalanan lain.
Farhan juga mengaku telah memperoleh pinjaman modal untuk membantu proses refund kepada para jemaah yang terdampak.
Di sisi lain, sebagian korban telah mengadukan persoalan ini kepada Kementerian Haji yang kemudian memfasilitasi mediasi pada pertengahan April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hanania Travel berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara bertahap mulai akhir Mei hingga Agustus 2026.
Meski demikian, menjelang jadwal pembayaran tahap pertama, banyak jemaah mengaku masih belum memperoleh kepastian terkait pengembalian dana yang dijanjikan.
Baca juga: Siasat Busuk Hanania Travel Tipu Ribuan Jemaah Berujung Gagal Umrah, Rp 60 Miliar Lenyap Tanpa Jejak
Sebagian korban kemudian mengadu ke Kementerian Haji yang memfasilitasi mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Travel pada pertengahan April 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Hanania berjanji mengembalikan dana jemaah secara bertahap melalui skema refund yang dijadwalkan mulai dibayarkan pada akhir Mei 2026 dan dilanjutkan pada Juli serta Agustus 2026.
Namun menjelang jadwal pembayaran pertama, banyak jemaah mengaku belum menerima kejelasan mengenai pengembalian dana.
Di saat bersamaan, keberangkatan jemaah untuk kloter Juni dan Juli 2026 juga kembali dibatalkan.
Situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kepastian mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana.
Baca juga: Curhat Cut Keke 20 Tahun jadi Istri Kedua, Tak Langsung Diterima, Kini Umrah dengan Istri Pertama
Dalam pertemuan tersebut, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian.
"Menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga yang mana dalam hal ini kami Hanania bekerjsama dengan travel lain atau yang kami sebut joint operation yang mana nanti adalah tanggung jawab kami kepada travel tersebut untuk akomodasi bapak ibu sehingga nanti mereka yang memberangkatkan," jelas Farhan.
Dallam opsi ini calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel yang dimaksud.
"Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal, maka bapak ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga," katanya.
Opsi kedua yakni pengembalian uang dengan dicicil paling lama sampai dua tahun.
"Yang ingin memiliki refund kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun. Yang mana dalam konteks kali ini adalah Hanania menjadi mode penyelesaian jemaah-jemaahnya dulu sebagai tanggung jawab dari kami," katanya.
Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah.
"Untuk memulai ini juga kami Alhamdulillah mendapat support dari rekan dalam berbentuk aset yang mana itu akan kami jadikan modal utama untuk kami dapat bertanggung jawab pada bapak ibu dan hari ini sedang dalam proses dan progress pengajuan dan pencairan baik dari bank maupun personal," katanya.
Namun tawaran tersebut ditolak para calon jemaah.
Mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Setelah mediasi berakhir buntu, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Wajib Belajar Bahasa Prancis, DPR Sentil soal SDM: Ada atau Tidak Gurunya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini Farhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," katanya.
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.
Menurut dia, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.
Para korban diketahui telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Travel, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
(TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com)