TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut ke Manokwari berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus (Timsus) Polresta Manokwari mengamankan dua pria dalam operasi di atas KM Sinabung saat kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari, Kamis (28/5/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya membawa sabu dari Sorong ke Manokwari menggunakan transportasi laut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba dan timsus melakukan penyelidikan serta pengawasan intensif di pelabuhan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan pengedar narkotika yang memanfaatkan jalur laut. Karena itu, tim langsung melakukan pemantauan intensif,” ujar Ongky, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Pelarian RLO dari Lapas Jayapura Kandas di Tangan Timsus Polresta Manokwari
Penyelidikan difokuskan pada KM Sinabung. Saat kapal tiba, petugas memeriksa penumpang dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan, tim menemukan dua pria berinisial UM (61) dan A (43) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket berisi sabu yang disembunyikan dalam barang bawaan mereka.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat pembungkus, serta alat hisap.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa dari Sorong untuk diedarkan di Manokwari.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas setiap jalur peredaran narkotika, termasuk jalur laut. Sinergi Satresnarkoba dan timsus menjadi kunci memutus mata rantai narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari,” tegas Ongky.
Baca juga: Penyelundupan 1 Kg Ganja Jalur Laut Tujuan Manokwari Kembali Digagalkan Polisi
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, dua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi berkelanjutan untuk mencegah masuknya narkoba ke Manokwari serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ongky.