Polisi Tangkap Suami Usai Diduga Aniaya Istri hingga Tewas di Ranomeeto Konawe Selatan
Apriliana Suriyanti May 31, 2026 03:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pihak kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan seorang wanita di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku ditangkap oleh Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal, Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Polda Sultra.

Korban penganiayaan berinisial AS (24) ini ditemukan meregang nyawa usai dipukuli secara brutal oleh terduga pelaku IS (28) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Insiden berdarah tersebut terjadi di BTN Rezky, Desa Ambepua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (30/5/2026).

Sementara saat ditemukan tubuh korban dipenuhi luka lebam di sekujur tubuhnya, akibat disiksa oleh suaminya sendiri.

Terduga pelaku IS (28) digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan dalam tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa orang lain.

Mako Polresta Kendari berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Baca juga: Ibu Muda di Ranomeeto Konsel Tewas Diduga Jadi Korban KDRT, Ditemukan Luka Memar dan Patah Tulang

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan pihaknya tengah mengamankan terduga pelaku.

“Benar saat tim mendapat informasi langsung bergerak ke TKP dari sana langsung kita amankan terduga pelaku IS," katanya, Minggu (31/5/2026).

"Saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan atas meninggalnya korban dengan kondisi fisik dipenuhi luka lebam,” tambah dia. 

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil autopsi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

“Autopsi terhadap jenazah berlangsung sejak siang, kami saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan Dokpol RS Bhayangkara terkait penyebab korban meregang nyawa,” tutupnya.

Sebagai informasi, RS Bhayangkara terletak di Jalan Gunung Meluhu Nomor 7, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berjarak sekira 14,6 kilometer atau dapat ditempuh dalam 26 menit dari tempat kejadian perkara atau TKP. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.