Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda Mulai Besok, Berlaku hingga 31 Agustus 2026
Wahyu Septiana May 31, 2026 05:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.

Warga Tak Perlu Urus Apa Pun

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. 

Melalui aturan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat agar kembali tertib pajak.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).

Menariknya, pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. 

Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang langsung untuk mengurus penghapusan denda.

Berlaku untuk PKB dan BBNKB

Pembebasan sanksi administratif ini mencakup dua jenis pajak kendaraan, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak kini punya kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban.

Diberi Waktu Tiga Bulan

Program penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Warga diimbau memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Dorong Kepatuhan dan Permudah Layanan

Menurut Lusiana, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, program ini diharapkan dapat:

  • Mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak
  • Mempermudah administrasi perpajakan
  • Mengoptimalkan layanan pajak berbasis digital
  • Mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta

“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan kota,” kata dia.

Berita Lainnya

Baca juga: Profil Ryamizard Ryacudu: Mantan KSAD dan Menhan Tutup Usia, Pernah Diusulkan Jadi Panglima TNI

Baca juga: Polairud Sambangi Kapal Tradisional di Kali Adem, Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Laut

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Miliaran, Kantor Eksportir Sawit di Pademangan Digeledah Bareskrim Polri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.