TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat agar kembali tertib pajak.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).
Menariknya, pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang langsung untuk mengurus penghapusan denda.
Pembebasan sanksi administratif ini mencakup dua jenis pajak kendaraan, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak kini punya kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban.
Program penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Warga diimbau memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Dorong Kepatuhan dan Permudah Layanan
Menurut Lusiana, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, program ini diharapkan dapat:
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan kota,” kata dia.
Baca juga: Profil Ryamizard Ryacudu: Mantan KSAD dan Menhan Tutup Usia, Pernah Diusulkan Jadi Panglima TNI
Baca juga: Polairud Sambangi Kapal Tradisional di Kali Adem, Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Laut
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Miliaran, Kantor Eksportir Sawit di Pademangan Digeledah Bareskrim Polri