Tribunlampung.co.id, Sulawesi Barat - Ucapan Hildayanti buat suaminya, Rijal alias Emir (24) babak belur dikeroyok orang tak dikenal alias OTK, setelah sempat cekcok di jalan.
Baca juga: Suami Dikeroyok OTK di Tempat Wisata Gara-gara Ucapan Istri, Bilang Kalau Iri
Nasib nahas yang menimpa Rijal ini terjadi diduga gara-gara ucapan sang istri, yang dipicu salah paham dengan OTK di area wisata pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Awalnya, istri korban diduga merasa tersinggung atas perkataan beberapa pengendara sepeda motor yang tidak kenal saat mereka baru saja memasuki area Pantai Barat, Desa Daurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dilansir Tribunsulbar.com, saat itu si pengendara motor sempat nyeletuk, “Jangan ko bergaya kalau punya orang tua.”
Nggak terima dengan sindiran tersebut, ucapan itu kemudian dibalas spontan oleh istri korban dengan perkataan, “Bilang ko kalau iri.”
Meski sempat terjadi adu mulut yang cukup sengit, untungnya situasi saat itu belum sampai berujung kontak fisik, sehingga korban bersama keluarganya tetap cuek dan melanjutkan aktivitas liburan mereka di area wisata.
Korban diketahui bernama Rijal alias Emir (24) warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Ketika itu Rijal bersama istri, Hildayanti dan dua rekannya Akbar dan Ardianto tiba di Pantai Barat sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil.
Saat berada di lokasi wisata, Rijal mengaku terus mendapat teror dari pengendara motor tak kenal yang sempat ribut dengan istrinya.
Bahkan dia mendapat ajakan duel dari para pelaku. Merasa situasi sudah tidak aman dan demi menghindari keributan, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi wisata.
Namun, saat hendak keluar dari area Pantai Barat, kendaraan korban tiba-tiba diadang sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor.
Korban Rijal turun dari mobil dan secara spontan langsung dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka cakar pada tangan kanan, leher, serta lutut sebelah kiri.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian dan diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan korban, membuat laporan polisi, membawa korban ke puskesmas untuk visum, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Saat ini Unit Resmob Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya disebut telah dikantongi polisi dan masih dalam proses lidik.
Sementara itu, korban diketahui telah kembali ke rumahnya usai mendapatkan penanganan medis.