WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria berinisial AR (20) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026).
Pelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak April 2026.
"Kasus ini berawal dari laporan ke polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya," kata Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi.
Baca juga: Bongkar Ritual Cabul Dukun Gadungan di Depok, Tanpa Busana hingga Jampi-jampi Korban di Ruang Gelap
Saat kejadian, korban diajak ke rumah pelaku.
Korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga tiga kali.
"Korban menolak dengan merapatkan paha dan berusaha menendang pelaku, korban juga berteriak minta tolong, namun pelaku menutup mulut korban menggunakan telapak tangan pelaku," ucap Nunu.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti setelah menerima laporan.
Baca juga: Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pria berinisial AR (20) sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak wanita yang masih dibawah umur.
Polisi menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (m31)