PERJALANAN Kasus Bocah SMP Tewas Dianiaya Sertu Riza TNI di Medan dan Cuma Dihukum 10 Bulan Penjara
Angel aginta sembiring May 31, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah perjalanan kasus bocah SMP tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi anggota TNI di Medan dan dihukum cuma 10 bulan penjara.

Sertu Riza Pahlivi hanya dihukum 10 bulan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Militer-1 Medan.

Tak hanya di situ, Sertu Riza pun bahkan tidak dipecat dari kesatuannya meski telah menghilangkan nyawa korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

"Saya merasa kecewa dan marah setelah melihat putusan banding tersebut.

Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara," kata ibu korban, Lenny pada Sabtu (30/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Kemarahan dan kekecewaan Lenny pun semakin memuncak ketika oditurat militer tidak mengajukan kasasi atas vonis yang dianggapnya terlalu ringan tersebut.

Bahkan, ia mengaku tidak memperoleh informasi apa pun dari putusan tersebut.

Baca juga: Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, BRI Sibolga Sembelih 2 Ekor Hewan Kurban

Dengan langkah oditurat militer tersebut, Lenny menganggap mereka memang tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, mengungkapkan pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi salinan putusan ringan terhadap Sertu Riza pada April 2026 atau empat bulan setelah putusan banding dibacakan.

Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu.

Richard mengatakan peluang untuk pengajuan kasasi sudah tertutup karena telah melewati batas waktu yakni 14 hari setelah vonis banding disampaikan.

Baca juga: Kabar Baik, Stadion Teladan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF 2026, Berpotensi Ada Penonton

"Setelah 14 hari maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat tidak kasasi. Seharusnya memberikan proses hukum, fakta-fakta hukum kepada ibu korban dan pada kami selaku yang mendampingi ibu korban," ujar Richard.

Ia menegaskan ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP yang menyatakan bahwa seharusnya korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.

Dia mengatakan pihak oditurat militer tidak pernah menanyakan perlu atau tidaknya pengajuan kasasi ke keluarga korban.

"Tetapi ketika upaya hukum biasa, seperti kasasi tidak dilakukan, ya tidak bisa lagi melakukan upaya hukum, kecuali ada bukti baru yang dikumpulkan oditurnya," jelas Richard.

Awal Mula Peristiwa

Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 lalu ketika MHS yang awalnya keluar rumah bermaksud untuk membeli makanan justru terjebak dalam situasi tawuran ketika tengah melintasi daerah di sekitar jembatan rel kereta api di kawasan Benteng Huku, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Pada momen tersebut, korban sebenarnya hanya ingin melihat situasi di sekitar lokasi. Tak disangka, ia justru didatangi oleh aparat gabungan dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang tengah membubarkan massa.

Lalu dirinya pun ditangkap oleh petugas. Saat itulah, ia diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlevi yang berstatus sebagai anggota Babinsa.

Baca juga: Akhir Tragis Pemuda Selingkuh dengan Istri Sahabatnya di Empat Lawang, Tewas Ditombak di Dapur

Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra korban disebutnya dipukul oleh Sertu Riza hingga terjatuh dari jembatan rel.

"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan pada 21 Juni 2024 lalu.

Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi. Lalu, korban pun dibawa ke RSU Madani dan dinyatakan dalam kondisi kritis.

Nahas, korban pun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Lenny Damanik lantas melaporkan apa yang dialaminya anaknya itu ke Polsek Tembung. Namun, lantaran terduga pelaku adalah anggota TNI aktif, kasus tersebut dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

Selain itu, dia juga mengadukan nasib anaknya itu ke Komnas HAM, LPSK, hingga KPAI.

Singkat cerita, Sertu Riza pun dinyatakan sebagai pelaku yang mengakibatkan MHS meninggal dunia.

Oditur militer pun menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Lalu, pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban Rp12,7 juta.

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi.

Pada momen itu, Sertu Riza pun diberi waktu untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding atas putusan tersebut selama tujuh hari.

Selanjutnya, ternyata ada pengajuan banding dan telah ada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan.

*/tribun-medan.com


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.