TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Oknum Bos busana muslim berinisial AS, pemilik PT KSI, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi.
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal dari penawaran kerja sama investasi yang diajukan PT KSI kepada PT Zeed Mitra Syariah dengan klaim telah memiliki purchase order (PO) pengadaan pakaian muslim.
Berdasarkan penawaran itu, PT Zeed Mitra Syariah mewakili 784 investor untuk menanamkan dana ke PT KSI.
Dana investasi dituangkan dalam 60 perjanjian untuk 60 proyek berbeda dengan total nilai mencapai sekitar Rp182 miliar.
Salah satu investor sekaligus korban, NA, menyebut investasi tersebut awalnya bertujuan mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Baca juga: Sejumlah Pelaku UMKM Laporkan Dugaan Penipuan Dana Hibah ke Polresta Manokwari
“Awalnya niat kami ingin mengembangkan ekosistem ekonomi syariah, mengingat akad dan prosedur yang kami lakukan adalah sistem bagi hasil sesuai syariah, bukan sistem pinjaman berbunga,” ujarnya kepada wartawan.
Namun hingga jatuh tempo yang disepakati, realisasi proyek yang dijanjikan tidak kunjung jelas. Investor menilai PT KSI belum mampu memberikan kepastian mengenai keberadaan barang produksi, komunikasi dengan buyer, hingga dokumen pendukung terkait PO.
Irfan menambahkan, para investor telah berulang kali meminta audit dan penjelasan terbuka.
“Saat investor meminta klarifikasi, pihak direksi dan manajemen PT KSI justru menghindar,” katanya.
Dalam proses itu, investor menemukan sedikitnya 36 dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi informasi.
PT Zeed Mitra Syariah selaku perwakilan investor telah menyerahkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan kepada penyidik.
“Para investor berharap laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri dan pihak terlapor segera memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dana investasi yang telah disalurkan,” tegas Irfan.
Hingga kini, PT KSI belum memberikan penjelasan rinci atas berbagai pertanyaan yang diajukan.