TRIBUNJATIM.COM - Nasib pria lanjut usia di Kota Cirebon, Jawa Barat yang kini video pribadinya disebar oleh mantan calon legislatif berinisial H (43).
Kini polisi meringkus H dalam kasus dugaan penyebaran konten.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga tak hanya merekam, namun juga menyebarkan video asusila tersebut.
Baca juga: Ayah Tiri di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Didampingi UPT PPPA
Ternyata kasus ini berawal ketika korban panik membutuhkan bantuan hingga akhirnya bertemu dengan tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadhillah, mengatakan petugas menemukan barang bukti penting saat proses penangkapan berlangsung.
"Setelah kita amankan pada saat itu, kita menemukan barang bukti ada padanya sebuah video di 'device' atau ponsel pribadinya sendiri," kata Fadhillah saat ditemui media di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu (30/5/2026) petang.
Menurut penyelidikan awal, perkara ini bermula pada 2024 ketika tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa foto pribadi korban disebut telah beredar di media sosial.
Informasi tersebut membuat korban panik dan berusaha mencari bantuan.
Polisi menduga pelaku kemudian memanfaatkan kondisi korban dengan berpura-pura membantu mengatasi persoalan tersebut.
Dalam prosesnya, korban diarahkan mengikuti sejumlah permintaan yang belakangan diketahui menjadi bagian dari dugaan manipulasi yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya rekaman digital yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut kemudian diduga disimpan dan disebarkan oleh tersangka.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku kembali melakukan tindakan serupa beberapa waktu setelah kejadian pertama.
Modus yang digunakan disebut masih berkaitan dengan upaya memengaruhi dan mengendalikan korban melalui informasi yang menyesatkan.
Kasus ini mulai terungkap pada April 2026 ketika tersangka diduga menghubungi orang lain berinisial RS.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku disebut mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video milik korban.
Kemudian pada 22 Mei 2026, pihak RT menghubungi korban S dan memperlihatkan video asusila yang menampilkan dirinya," tambah Fadhillah.
Setelah mengetahui rekaman pribadinya telah beredar dan dibagikan kepada pihak lain, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik tersangka dan saksi, media penyimpanan digital yang berisi rekaman video, serta dokumen percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.