Data Pribadi Masyarakat Rawan Bocor, DPR RI Desak Penguatan Implementasi UU PDP
Yoseph Hary W May 31, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Era digitalisasi terbukti mampu membawa lompatan besar bagi efisiensi pelayanan publik di tanah air. 

Namun, di balik kemudahan, ancaman siber mulai dari kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, hingga perdagangan data ilegal terus mengintai dan menjadi hantu menakutkan bagi masyarakat.

Kondisi krusial tersebut memantik perhatian serius dari Anggota Komisi XII DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Totok Daryanto.

Perlindungan data digital

Saat didapuk jadi keynote speaker dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu (30/5/26), Totok mendesak adanya penguatan implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut politikus senior dari Fraksi PAN tersebut, langkah ini sangat krusial demi menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah derasnya arus transformasi digital global.

"Akan menentukan kemampuan Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional di era ekonomi digital," terangnya.

Tata kelola data di Indonesia lemah 

Totok mengingatkan, lemahnya tata kelola data di Indonesia tidak bisa dianggap remeh karena berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan nasional. 

Selain itu, ia menyebut, maraknya kasus kebocoran data perlahan tapi pasti bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dirinya pun telah memetakan, terdapat setidaknya empat tantangan utama yang harus segera dibereskan pemerintah dalam implementasi UU PDP.

Tantangan pertama adalah harmonisasi regulasi, mengingat aturan terkait data pribadi sampai sekarang masih tumpang tindih di berbagai sektor. 

Kedua, masalah kelembagaan yang dewasa ini memerlukan kehadiran institusi pengawas independen, profesional, serta melek teknologi.

Ketiga, kesiapan infrastruktur digital dan keamanan siber yang kerap tertinggal dari laju teknologi seperti AI, big data, dan cloud computing. 

Sementara tantangan terakhir menyasar pada aspek rendahnya literasi digital masyarakat awam mengenai hak-hak kepemilikan data mereka.

Melihat konstelasi tersebut, Totok menegaskan, pelindungan data pribadi wajib masuk ke dalam agenda strategis negara dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kemampuan mengelola dan melindungi data rakyatnya sendiri," tegasnya.

Data pribadi, aset

Di sisi lain, Totok mengapresiasi langkah konsisten Pusdiklat FH UII yang terus membuka ruang diskusi intelektual demi menggodok SDM yang andal di bidang hukum. 

Baginya, data pribadi saat ini bukan lagi sekadar urusan administratif, tetapi sudah menjelma menjadi aset geopolitik dan ekonomi yang bernilai tinggi.

"Dunia saat ini sedang memasuki fase baru peradaban global yang ditandai oleh percepatan transformasi digital. Siapa yang menguasai data, teknologi, sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," imbuhnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.