Tribunlampung.co.id Lampung Tengah - Pengakuan mengejutkan buronan pencurian di Lampung Tengah setelah tertangkap.
Baca juga: Buronan 6 Tahun Kasus Curat Lampung Tengah Ditangkap Saat Pulang Kampung
Buronan tersebut berinisial AYN (38) merupakan DPO atau Daftar Pencarian Orang selama hampir enam tahun.
AYN merupakan buronan atas kasus pembobolan rumah di Kecamatan Kota Gajah yang terjadi pada 28 Juli 2020.
Namun di hadapan penyidik Mapolres Lampung Tengah, AYN memembuat pengakuan mengejutkan karena selama masa pelariannya tidak benar-benar sembunyi.
Bahkan dia mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di berbagai wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Atas pengakuan AYN, kini penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan dalam tindak pidana lain.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Minggu (31/5/2026).
AYN diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya setelah polisi menerima informasi valid mengenai keberadaannya di wilayah Way Pengubuan, Jumat (29/5/2026).
Penangkapan AYN dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari.
AKP Yakub Samsudin mengungkapkan, AYN merupakan buron lama atas kasus pembobolan rumah di Kecamatan Kota Gajah yang terjadi pada 28 Juli 2020.
Saat itu, AYN bersama tiga komplotannya membobol rumah seorang kakek bernama SO (73) pada dini hari.
"Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 45 juta dan satu unit ponsel," ujar Yakub.
Dari empat komplotan tersebut, satu pelaku sudah lebih dulu diringkus dan menjalani hukuman. Sementara AYN memilih melarikan diri, dan dua rekan lainnya hingga kini masih diburu polisi.
Uniknya, polisi tidak hanya mengamankan pelaku. Petugas juga menyita satu buah jaket yang sama yang digunakan AYN saat membobol rumah korban hampir enam tahun lalu.
Kini AYN mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana pencurian.
"Untuk dua pelaku lain yang masih buron, kami akan terus memburunya," tegas Yakub.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)