TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman menyatakan telah memeriksa mantan Ketua Ombudsman periode 2021-2026 Muhammad Najih dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Siti Zuhro mengatakan, pemeriksaan terhadap Najih itu guna mendalami maksud rekomendasi yang diberikan terhadap Hery Susanto untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota Ombudsman di periode 2026-2031.
"Saya tanya mengapa dikasih endorsment? Sementara secara internal keriuhan sudah terjadi. Eksternal juga sudah mempublikasikan. Mestinya gitu ya, tidak memberikan endorsment kan semestinya," kata Siti kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Akan tetapi pada saat proses permintaan keterangan itu, Najih kata Siti mengaku tidak memiliki maksud tertentu ketika memberikan rekomendasi terhadap Hery.
Namun pada saat dicecar majelis etik, Najih menyebutkan bahwa rekomendasi itu tidak hanya diberikan kepada Hery Susanto melainkan untuk dua calon Incombent yang akan kembali maju di periode tersebut.
"Iya, alasan ya 'karena apa yang salah kalau ada yang ingin melamar?' sementara dia memberikan juga bukan satu orang, tidak dibilang. Tiga orang anggota ORI diberikan untuk bisa melamar kembali," ucap Siti Zuhro.
Kasus Hery Susanto
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.