Pengedar Narkoba Lintas Kota Luar Madura Dibekuk di Bangkalan, 23 Paket Sabu Siap Jual Jadi Bukti
Januar May 31, 2026 08:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Upaya mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu terus digalakkan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Kali ini menyasar pengedar sabu lintas kota di luar Madura, berinisial; MK (32), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

Dari penggerebekan rumahnya pada Kamis (21/5/2026)sekira pukul 21.40 WIB, personel Unit II Satresnarkoba Polres Bangkalan menyita sedikitnya 23 plastik klip berisi sabu kemasan paket hemat siap edar. 

"Tersangka MK menjualnya mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Kami menemukan barang bukti 23 poket sabu itu dalam kamar, tempat tersangka kami tangkap," ungkap Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Minggu (31/5/2026).  

Puluhan poket sabu itu masing-masing memiliki berat kotor 0,38 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,32 gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,36 gram,  0,36 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,41 gram, 0,44 gram, 0,36 gram, 0,42 gram, 0,39 gram dan 0,41 gram, 0,38 gram. 

Baca juga: Bobby Nasution Minta ASN Pemilik Vape Narkoba Dipecat, Polisi Hanya Beri Rehabilitasi: Cuma Pengguna

"Kami juga menyita sebuah ponsel milik tersangka MK. Hasil penelusuran dan pengakuan tersangka, barang barang bukti itu dibeli dari pria berinisial MD senilai Rp 1.950.000. Pria MD masih dalam buruan setelah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Kiswoyo didampingi Kanit II Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Achmad Sanusi. 

Ia menjelaskan, penggerebekan rumah hingga penangkapan tersangka MK berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka terpantau kerap melakukan aktivitas mencurigakan. 

"Kami mengintai rumah itu selama satu bulan, setelah timing nya tepat akhirnya kami membekuk tersangka MK," jelas Kiswoyo.

Tersangka MK terancam kurungan pidana maksimal 20  tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Sekali lagi kami ingatkan masyarakat, jangan pernah terpengaruh bujuk rayu mengedarkan narkoba karena akan berujung ke balik jeruji," pungkas Kiswoyo.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.