Begal Cisauk Tangerang: Mobil dan iPhone Lia Anggraini Akhirnya Kembali, Meski Sempat Dijual Pelaku
Ahmad Tajudin May 31, 2026 09:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus begal yang menimpa Lia Anggraini di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat dibawa kabur dan berpindah tangan karena dijual oleh pelaku, mobil dan iPhone milik korban kini berhasil ditemukan serta diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Setelah menanti beberapa hari, Lia Anggraini akhirnya bisa bernapas lega, setelah mendapatkan kembali mobil dan telepon genggam miliknya yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.

Penyerahan dilakukan setelah proses administrasi dan verifikasi kepemilikan selesai dilakukan.

Lia bersyukur karena barang-barang miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras petugas yang menangani kasus tersebut.

"Hari ini saya datang ke Polsek Cisauk untuk mengambil mobil yang sebelumnya dibegal pelaku. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Cisauk karena telah berhasil mengungkap kasus yang saya alami," ujar Lia dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Lia, proses pengambilan kendaraan berjalan dengan lancar dan tidak menyulitkan korban. Ia menilai petugas memberikan pelayanan yang baik selama proses pengembalian barang bukti.

"Bahkan saat mengambil mobil milik saya, saya tidak dipersulit oleh pihak kepolisian. Persyaratan yang diperlukan juga sangat mudah," katanya.

Baca juga: Tak Jauh dari Kantor Polsek, Motor Security di Pandeglang Digondol Maling: Aksi Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya membenarkan korban telah mendatangi Polsek Cisauk untuk menerima kembali barang miliknya yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti perkara.

 "Betul, hari ini korban begal seorang wanita datang ke Polsek Cisauk untuk mengambil kembali mobil miliknya," kata Dhady.

Penyerahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Dhady, pengembalian kendaraan dilakukan agar korban dapat kembali memanfaatkan mobil tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Meski demikian, status kendaraan tetap tercatat sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Ia menegaskan bahwa pengembalian barang kepada korban tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Sampai dengan saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Dhady. 

Dalam peristiwa tersebut, Lia kehilangan satu unit mobil Honda Brio bernopol B-1464-SMH serta sebuah iPhone 11 dengan total kerugian mencapai Rp174 juta.

Kasus itu terjadi Selasa, 19 Mei 2026 dini hari di kawasan Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Cisauk AKP Dhadya Arsya menduga aksi tersebut telah direncanakan para pelaku yang memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk menguasai kendaraan dan barang berharganya.

Dhadya mengatakan, kejadian bermula ketika korban berangkat dari wilayah Bogor menuju Tangerang untuk menemui seorang pria bernama Mahpul Kholik alias Kecot.

"Korban datang seorang diri menggunakan mobil Honda Brio setelah sebelumnya membuat janji bertemu dengan tersangka,” ujar Dhadya dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Sabtu (23/5/2026).

Menurut polisi, tersangka lebih dulu mengirim lokasi penjemputan di kawasan Greencove Serpong, Tangerang Selatan. 

Setelah bertemu sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kemudian mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban menuju sebuah apartemen di kawasan Semapal, Serpong.

Di apartemen tersebut, korban dan tersangka sempat menghabiskan waktu bersama sebelum akhirnya keluar sekitar pukul 23.30 WIB. 

Polisi menyebut tersangka belum memberikan uang kepada korban sesuai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara keduanya.

“Setelah keluar dari apartemen, korban dan tersangka menuju kawasan Intermoda Cisauk untuk makan,” kata Dhady.

Situasi saat itu masih terlihat normal hingga tersangka kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil milik korban sendiri.

Tidak lama kemudian, tersangka menjemput seorang pria, Sutri alias Senet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Pelaku tambahan tersebut duduk di kursi belakang tepat di belakang korban, sementara tersangka Kecot tetap mengemudikan kendaraan.

Saat melintas di Jalan Maloko, Cisauk, aksi kekerasan mulai dilakukan.

“Tersangka langsung mengambil iPhone milik korban sambil berkata, ‘Lu diem jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil, gua mau jual,’” ungkap Dhadya.

Korban yang panik dan berusaha melawan kemudian diancam menggunakan celurit oleh tersangka Senet. 

Senjata tajam itu disebut sempat dikalungkan ke leher korban dari arah belakang. 

“Diem lu jangan banyak omong,” ujar tersangka sambil mengancam korban.

Ancaman tidak berhenti di situ. Celurit kemudian diberikan kepada tersangka Kecot yang mengarahkannya ke perut korban sambil tetap mengemudikan mobil.

Dalam kondisi ketakutan, tangan korban juga diikat menggunakan tali sweater sebelum akhirnya diturunkan di jalan sepi di kawasan Pabuaran, Cisauk.

Setelah ditinggalkan para pelaku, korban berjalan kaki hingga bertemu seorang warga bernama Rizki yang kemudian membantu korban menuju Polsek Cisauk. 

"Korban datang melapor sekitar pukul 02.30 WIB dan anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Dhady.

Unit Reskrim Polsek Cisauk kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

Hasilnya, tersangka Mahpul Kholik berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/5/ 2026) dini hari. 

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, mobil korban diduga telah dijual oleh pelaku seharga Rp25 juta, sementara iPhone milik korban dibuang di wilayah Cicayur, Cisauk. 

“Tersangka Kecot mendapat bagian Rp18 juta, sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing menerima Rp3 juta,” tutup Dhadya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.