Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan & Jasa Raharja Integrasi Aplikasi Layanan
Anak Agung Seri Kusniarti May 31, 2026 10:22 PM

TRIBUN-BALI.COM - Peluncuran integrasi layanan dilakukan langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, pada Senin (25/5) di RS Primaya Karawang.

Integrasi aplikasi ini, menjadi bagian penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.

Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja, dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada peserta dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya aspek Care: yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.

Baca juga: MENKOP: Seluruh Pengurus Koperasi & Kopdes Merah Putih Ditarget Miliki Perlindungan BPJamsostek!  

Baca juga: TABANAN Jadi Titik Kumpul 127 BPR-BPRS Se-Bali, Perkuat Dukungan untuk UMKM

“Integrasi ini menjadi langkah penting, karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless, lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.

Saiful turut menegaskan, bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja, hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambah Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas, masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi tersebut menunjukkan, bahwa upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, bahwa integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antar instansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.

Integrasi aplikasi tersebut turut memperkuat integrasi data, dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.

Sementara di tempat tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menyatakan dukungannya terhadap integrasi layanan penjaminan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya di wilayah Banuspa. 

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pekerja. Menurutnya, percepatan koordinasi penjaminan akan sangat membantu pekerja dalam memeroleh kepastian perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja di jalan raya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.