TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, melaporkan dua akun TikTok ke polres setempat pada 29 Mei 2026 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan terhadap akun TikTok 'Gerakan Rakyat' dan 'Itisolana4444'.
Keduanya dilaporkan karena menuding Ahmad Dhafir sebagai pihak yang menghalalkan korupsi.
Akun Itisolana4444 turut dilaporkan lantaran memberikan komentar yang bernada serupa.
Baca juga: Harga Singkong Meroket, Sejumlah Industri Tape di Bondowoso Kurangi Produksi
Kuasa Hukum Ahmad Dhafir, Eko Saputro, menegaskan bahwa keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara untuk akun yang berkomentar, dikenakan dugaan turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana.
"Tanggal 29 kemarin laporannya, yang dilaporkan dua akun," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Menurut Eko, laporan tersebut dilayangkan dengan menyertakan bukti tangkapan layar.
Pihaknya mengaku siap jika nanti Ketua DPRD Ahmad Dhafir dimintai keterangan sebagai pengadu.
Begitu pun dengan saksi lain, sebanyak empat orang telah disiapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Ahmad Dhafir menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan karena dirinya antikritik.
Sebaliknya, dia mengaku terbuka terhadap berbagai masukan selama disampaikan secara konstruktif.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat senang saat dikritik. Tapi tentu kritik yang konstruktif, bukan menjustifikasi,” ujarnya.
Menurut dia, konten yang diunggah akun tersebut tidak lagi masuk kategori kritik, melainkan tuduhan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tudingan yang disorot adalah narasi bahwa dirinya menghalalkan korupsi dan melakukan pembiaran terhadap praktik rasuah tersebut.
“Dan saya baca, saya ikuti, itu bukan bentuk kritik, tapi bentuk tuduhan. Tuduhannya antara lain saya menghalalkan korupsi,” katanya.
Dhafir menegaskan, sejak awal dirinya konsisten mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi.
Bahkan, menurutnya, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran sehingga tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBD.
“Kalau ada pimpinan maupun anggota DPRD ikut cawe-cawe mengelola anggaran, itu sudah pertanda akan masuk penjara,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hanya sebatas usulan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah diusulkan kepada pemerintah daerah dan masuk dalam pembahasan RAPBD, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.
“DPRD itu tidak boleh pegang anggaran. DPRD itu hanya membahas dan menyetujui anggaran,” imbuhnya.
Karena itu, Dhafir menantang pihak yang menuduh dirinya melakukan pembiaran atau menghalalkan korupsi untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
“Silakan buktikan. Ini kesempatan mengungkap korupsi. Silakan buktikan siapa saja yang korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari gubernur, menteri, hingga anggota DPRD pun pernah diproses hukum ketika terbukti melakukan tindak pidana.
“Jangankan hanya pejabat Bondowoso. Gubernur sudah banyak yang ditangkap, bupati ditangkap, DPRD ditangkap, menteri ditangkap, tim sukses presiden pun ditangkap. Artinya, penegakan hukum itu tidak pandang bulu,” katanya.
Dhafir menilai tuduhan yang beredar di media sosial berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Padahal, dia bersama anggota DPRD lainnya mengklaim memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Makanya silakan bawa bukti-bukti itu ke kepolisian, kejaksaan, dan buktikan di pengadilan. Tetapi tentu, di saat tidak bisa membuktikan itu semua, ya harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka perkara ini dapat masuk dalam kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Sekali lagi, saya bukan antikritik. Saya perlu dikritik, perlu diingatkan. Tetapi kritik yang konstruktif, kritik yang memberikan solusi,” ujarnya.
Langkah hukum yang ditempuh ini, lanjut Dhafir, juga sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya hanya ingin memberikan peringatanlah, pendidikan politik. Silakan, saya akan mendukung media sosial karena itu bentuk pencerahan,” katanya.
Dhafir juga membantah berbagai tuduhan yang dikaitkan dengan penyaluran hibah maupun bantuan yang pernah diusulkan melalui dirinya. Dia mengaku tidak pernah meminta imbalan ataupun memotong bantuan yang diterima masyarakat.
“Silakan masyarakat pondok-pondok bersuara. Yang pernah bayar ke saya, yang pernah diminta uang oleh saya, buka. Alhamdulillah,” ucapnya.
Meski membuka ruang permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan, Dhafir menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Sebagai seorang muslim, saya selalu memaafkan, tapi hukum harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.
Baca juga: Razia Lapas Bondowoso Sita 35 Benda Berbahaya, Overkapasitas Lapas di Jatim Tembus 200 Persen
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)