Anton Kurniawan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya, Mantan Polisi yang Sempat Coba Kabur
M Zulkodri May 31, 2026 11:40 PM

 

BANGKAPOS.COM--Anton Kurniawan Stiyanto, narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang divonis penjara seumur hidup, ditemukan meninggal dunia di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.

Kematian mantan anggota Polresta Palangka Raya itu terjadi hanya sepekan setelah dirinya menjadi sorotan publik akibat percobaan pelarian yang disertai aksi menodongkan pistol kepada petugas lapas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan kabar meninggalnya Anton dan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

"Benar, berdasarkan informasi yang saya terima, sore hari yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa di dalam kamar sel, sempat mandi dan makan dengan pengawasan petugas," kata Putu Murdiana, Minggu (31/5/2026).

Anton merupakan narapidana yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, Anton meninggal di sel isolasi.

"Diduga meninggal di sel isolasi dan dikontrol setiap jam," ujar Murdiana, Minggu (31/5/2026).

Murdiana menjelaskan, berdasarkan informasi dari petugas lapas, Anton masih melakukan aktivitas sore sebelum dinyatakan meninggal dunia.

"Dari informasi yang saya terima, saat sore masih melakukan di kamar sel seperti mandi dan makan sore diawasi petugas," ucapnya

Kemudian, lanjut Murdiana, sekira pukul 20.35 petugas blok kontrol memanggil Anton dari luar kamar. Namun ia tak menyahut.

Setelah perwira piket dan komandan jaga bersama mengecek kondisi Anton, ia sudah terlihat lemas dan masih bernafas.

Anton diketahui meninggal dunia beberjama kemudian, sekira pukul 23.35 WIB.

"Tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernafas," bebernya.

Jenazah Anton kemudian di bawa ke RS Bhayangkara. Saat ini masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Kanwil Ditjenpas Kalteng juga membentuk tim investigasi guna pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui," tutup Murdiana.

Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

Baca juga: Sosok Anton Kurniawan Mantan Polisi Narapidana Seumur Hidup, Tondong Pistol Coba Kabur dari Lapas

Menyusul peristiwa tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah langsung membentuk tim investigasi internal.

Tim tersebut akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian sebelum Anton ditemukan meninggal dunia, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kondisi terakhir narapidana tersebut.

"Kanwil juga membentuk tim investigasi guna pemeriksaan pihak-pihak terkait," katanya.

Hingga kini, pihak lapas maupun Ditjenpas belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kematian karena masih menunggu hasil autopsi dan investigasi.

Sempat Gegerkan Lapas karena Percobaan Kabur

Nama Anton Kurniawan kembali menjadi perhatian publik setelah nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam aksi tersebut, Anton diduga memperoleh pistol yang diselundupkan oleh istrinya saat jam kunjungan.

Saat berusaha melarikan diri, ia disebut sempat menodongkan senjata api ke arah petugas lapas dan menekan pelatuk sebanyak dua kali.

Beruntung, pistol tersebut tidak meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, senjata yang digunakan diketahui merupakan pistol organik berisi tujuh butir peluru tajam.

Pasca-insiden itu, Anton dipindahkan ke sel isolasi dengan pengawasan ketat karena dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk prisoner.

Terpidana Seumur Hidup Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi

Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terseret kasus penembakan terhadap Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Katingan pada November 2024.

Dalam perkara tersebut, Anton menembak korban hingga tewas, kemudian membuang jasadnya dan membawa kabur mobil pikap milik korban untuk dijual.

Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2025 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton.

Vonis tersebut disambut lega keluarga korban yang menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatan pelaku.

Kini, sebelum menjalani hukuman seumur hidup secara penuh, Anton justru ditemukan meninggal dunia di dalam sel isolasi.

Penyebab pasti kematiannya masih menjadi misteri dan menunggu hasil autopsi serta investigasi resmi dari pihak berwenang.(*)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunkalteng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.