SERAMBINEWS.COM – Memasuki periode awal bulan, pemerintah telah resmi menetapkan harga token listrik PLN yang berlaku untuk masyarakat per hari ini, Senin (1/6/2026).
Bagi para pelanggan prabayar yang hendak mengisi ulang daya, kini tidak perlu cemas akan adanya lonjakan biaya tak terduga.
Berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga token listrik pada triwulan II (April-Juni) 2026 ini ditetapkan tidak mengalami perubahan atau sama persis dengan tarif pada triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik di periode ini demi menjaga stabilitas pengeluaran domestik dan daya beli masyarakat luas.
Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif dasar listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik terlebih dahulu yang kemudian dimasukkan ke dalam meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar total tagihan listrik setelah pemakaian dalam satu periode tertentu selesai.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik, Simak Harga Token & Penghitungan kWh
Berikut adalah rincian harga dasar tarif listrik PLN per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku resmi untuk seluruh golongan pelanggan:
1. Pelanggan Rumah Tangga
- Subsidi R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- Subsidi R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Menengah R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Besar R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis & Industri
- Bisnis B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
3. Fasilitas Publik & Sosial
- P-1/TR (Kantor Pemda/PJU): Rp1.699,53 per kWh
- Sosial S-2 (Puskesmas/Sekolah > 200 kVA): Rp925 per kWh
- Sosial S-1 (Rumah Ibadah 450 VA - 2.200 VA): Rentang Rp325 - Rp760 per kWh
Baca juga: Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru per 11-17 Mei 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?
Perlu dipahami kembali, setiap dana yang dikeluarkan untuk membeli token listrik akan dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Jumlah daya bersih yang masuk ke dalam meteran ditentukan oleh nominal token, dikurangi biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah, lalu dibagi dengan tarif dasar listrik per golongan.
Baca juga: PLN Minta Maaf Listrik di Aceh Kembali Padam pada Senin Malam, Ungkap Permasalahan yang Terjadi
Sebagai contoh simulasi di wilayah DKI Jakarta, besaran tarif PPJ dibedakan berdasarkan pembagian daya berikut ini:
Adapun formula dasar perhitungannya adalah:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Berikut adalah rincian perkiraan jumlah kWh baru yang didapatkan jika membeli pulsa listrik dengan nominal Rp200.000 dan Rp500.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di DKI Jakarta:
Baca juga: Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik dan Harga Token Terbaru per 1 April 2026, Apakah Ada Kenaikan?
Jika Membeli Token Rp200.000:
Jika Membeli Token Rp500.000:
Dengan dipertahankannya tarif ini oleh pemerintah, masyarakat diharapkan dapat merancang perencanaan pos anggaran konsumsi energi bulanan dengan jauh lebih matang, tenang, dan terukur.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)