TRIBUNNEWS.COM - Kasus narapidana tewas di dalam tahanan di Indonesia umumnya disebabkan oleh tiga faktor Utama.
Di antaranya penganiayaan atau pengeroyokan oleh sesama warga binaan.
Kemudian, dugaan penyiksaan atau kekerasan yang melibatkan oknum aparat.
Lalu, kondisi Kesehatan yang memburuk.
Setiap insiden tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian Hukum dan HAM dengan autopsi jenazah.
Selain itu, juga pemeriksaan sipir atau napi lain untuk menyelidiki unsur pidana di baliknya.
Anton Kurniawan, mantan polisi yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi, ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.
Kabar kematian narapidana itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.
"Benar, dari informasi yang saya terima," katanya saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Minggu (31/5/2026).
Murdiana mengatakan, sebelum ditemukan meninggal, Anton masih menjalani aktivitas seperti biasanya. Ia sempat mandi dan makan.
"Sore hari yang bersangkutan masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi dan makan dengan pengawasan petugas,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban
Kemudian, sekira pukul 23.35 WIB, petugas lapas melakukan kontrol rutin.
Namun, saat dipanggil dari luar kamar, Anton tidak memberikan respons.
Petugas bersama perwira piket dan komandan jaga kemudian melakukan pengecekan langsung.
Saat ditemukan, Anton sudah dalam kondisi lemah, namun masih sempat menunjukkan tanda pernapasan.
“Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” jelasnya.
Jenazah Anton kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga membentuk tim investigasi untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum kematian narapidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Murdiana membeberkan penyebab kematian Anton karena gagal jantung.
Gelagat tak biasa juga ditunjukkan Anton sebelum ditemukan meninggal dunia.
Pagi hari sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton sempat menghubungi keluarga.
"Pagi harinya dia menghubungi keluarga," kata kerabat Anton, Sugi saat ditemui TribunKalteng.com di RS Bhayangkara, Minggu.
Dalam komunikasi itu, Anton menitipkan pesan untuk kedua anaknya.
Ia minta agar anaknya disekolahkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
Dalam pesan itu, Anton juga menyiratkan sesuatu akan terjadi padanya.
"Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya," ucap Sugi mengulang pesan dari Anton.
Selama berada di lapas, Anton disebut tak pernah mengeluh sakit atau mendapatkan kekerasan sesama napi.
Anton merupakan mantan anggota polisi yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi pada November 2024.
Saat itu, Anton masih tercatat sebagai personel Polresta Palangka Raya.
Ia menembak sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi.
Kasus kematian Anton di Lapas Kelas IIA Palangka Rata ini kemudian menjadi perhatian public.
Sebab, ia juga sempat mencoba melarikan diri satu minggu sebelum ditemukan meninggal dunia, Sabtu (23/5/2026).
Aksi itu diduga telah dilakukan secara berencana oleh Anton.
Ia sempat menodongkan pistol berisi peluru tajam ke arah petugas lapas.
Senjata ini diselundupkan oleh istri Anton saat jam kunjungan.
Beruntung, petugas mampu menggagalkan aksi Anton.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain)