SURYA.CO.ID –Inilah rekam jejak Anton Kurniawan Styanto (AKS), pecatan polisi yang meninggal dunia setelah gagal kabur dari penjara.
Anton Kurniawan ditemukan tak bernyawa di dalam sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.
Meninggalnya Anton tepat seminggu setelah dia mencoba kabur dari lapas menggunakan senjata api berisi peluru tajam pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton Kurniawan masih menjalankan aktivitas rutin di bawah pengawasan ketat petugas pada sore hari.
"Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” jelas Putu kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Detik-detik Ledakan Dahsyat di Biak Papua, Lebih 2 Orang Meninggal, Diduga dari Bom Perang Dunia II
Situasi mulai berubah ketika petugas lapas mengecek rutin berkala setiap satu jam sekali di blok isolasi.
Anton ditempatkan sendirian di kamar isolasi pasca-percobaan pelarian seminggu sebelumnya.
Berdasarkan laporan berkala, pada pukul 20.32 WIB, petugas melihat masih ada pergerakan dari dalam sel Anton.
Namun, satu jam berikutnya, saat petugas kembali mengecek dan memanggil namanya dari depan pintu sel, Anton sama sekali tidak memberikan respons.
Petugas jaga kemudian berkoordinasi dengan perwira piket dan komandan jaga untuk melakukan pengecekan langsung ke dalam kamar hunian pada pukul 23.35 WIB.
Saat pintu sel dibuka, Anton ditemukan dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap ke lantai.
“Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” ungkap Putu.
Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak lapas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah Anton kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB untuk menjalani proses autopsi.
Hingga saat ini, pihak Ditjenpas Kalteng masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium forensik.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh mantan personel Polresta Palangka Raya tersebut.
Murdiana menegaskan bahwa penyebab kematian Anton diduga kuat karena masalah kesehatan dan bukan karena tindakan mengakhiri hidup.
"Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ," tegas Murdiana.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum ditemukan meninggal, Anton memang sempat menolak makan selama beberapa hari di dalam sel isolasi.
Namun, Putu membantah adanya kelalaian dari petugas lapas.
"Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar," ujarnya, seraya memastikan bahwa pemenuhan hak dasar seperti makan dan minum selalu disediakan oleh petugas.
Untuk memastikan transparansi, Ditjenpas Kalteng kini telah membentuk tim investigasi internal guna menelusuri seluruh rangkaian kejadian dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) di dalam lapas.
Anton adalah mantan polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah.
Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penembakan brutal terhadap warga di Kabupaten Katingan pada November 2024 silam.
Saat masih aktif berdinas di Polresta Palangka Raya, Anton menembak seorang sopir kurir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi hingga tewas.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut berujung pada proses hukum yang panjang hingga akhirnya Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis berat itu membuatnya kehilangan kesempatan memperoleh hak integrasi maupun remisi sebagaimana narapidana lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa Anton masuk kategori narapidana dengan tingkat risiko tinggi atau high risk.
"Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," ujar Putu Murdiana.
Menurutnya, hasil asesmen psikologis dan keamanan menunjukkan Anton memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pihak pemasyarakatan.
"Memang dari hasil assessment, yang bersangkutan memiliki risiko sangat tinggi," katanya.
Karena itu, pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya sebelumnya telah mengusulkan pemindahan Anton ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Sudah ada itu suratnya," tambah Putu.
Nama Anton kembali menjadi perhatian setelah nekat mencoba melarikan diri saat suasana kunjungan di lapas sedang ramai.
Dalam aksinya, ia diduga menggunakan pistol yang diselundupkan oleh istrinya, Juwita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pistol tersebut berhasil masuk ke area lapas setelah diduga disembunyikan dalam tas yang tidak sempat diperiksa petugas.
Senjata api itu kemudian diserahkan kepada Anton saat jam kunjungan berlangsung.
Saat berupaya menerobos pintu keluar lapas, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas dan menarik pelatuk sebanyak dua kali.
Beruntung, senjata tersebut tidak meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Petugas lapas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelariannya.
Dari pemeriksaan diketahui pistol yang digunakan merupakan senjata api organik yang masih berisi tujuh butir peluru tajam.
Dugaan keterlibatan istri Anton dalam penyelundupan senjata api masih ditangani aparat kepolisian.
Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan hasil resmi dari proses penyelidikan tersebut.
Isak Tangis Ibu dan Pesan Terakhir Anton untuk Anak
Suasana haru menyelimuti RS Bhayangkara Palangka Raya saat proses autopsi berlangsung pada Minggu siang.
Tangis ibunda Anton pecah ketika bertemu dengan Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, yang datang meninjau langsung ke rumah sakit sekitar pukul 14.20 WIB.
Sambil menangis, sang ibu meminta keadilan dan kejelasan yang transparan mengenai penyebab kematian anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Bias Layar menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan medis harus dihormati serta berjalan sesuai ketentuan.
“Kita akan ikut peraturan dari teman-teman rumah sakit maupun dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami juga akan secara ini dengan pihak-pihak daripada kepolisian juga akan bertanya-tanya semuanya,” kata Bias Layar menenangkan pihak keluarga.
Ia menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan.
Di sisi lain, kerabat keluarga Anton yang datang dari Wonosobo, Sugi, mengungkapkan bahwa Anton sempat menghubungi pihak keluarga melalui sambungan telepon pada Sabtu pagi, beberapa jam sebelum ia ditemukan tak bernyawa.
Dalam percakapan terakhir itu, Anton menitipkan pesan mendalam terkait masa depan buah hatinya.
"Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya," ucap Sugi menirukan perkataan Anton.
Sugi juga menambahkan bahwa selama berada di lapas, Anton tidak pernah mengeluhkan sakit ataupun mendapatkan perlakuan kasar.
Pihak keluarga pun sepakat melakukan autopsi agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Sampelnya masih dikirimkan ke labfor di Banjarmasin. Itu salah satu tujuan kita otopsi, supaya tidak ada yang ditutupi," imbuh Sugi.
Setelah seluruh proses autopsi di RS Bhayangkara selesai, jenazah Anton langsung diserahkan kepada pihak keluarga yang kemudian membawanya ke rumah duka di Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya.
Rencananya, jenazah mantan polisi ini akan diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.