SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya akan dicairkan pada pekan pertama Juni 2026, tepatnya dalam rentang tanggal 2 hingga 7 Juni 2026.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, total sebanyak 30.588 ASN akan menerima hak tersebut, yang terdiri dari 12.260 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 18.328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menyatakan bahwa proses pencairan akan dimulai setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permohonan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan menerima gaji ke-13 ini secara proporsional sesuai masa kerja.
"Penyaluran gaji ke-13 akan diproses minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," kata Edward, Senin (1/6/2026).
Pencairan di awal Juni ini diharapkan dapat membantu para ASN memenuhi berbagai kebutuhan, khususnya biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, membenarkan bahwa seluruh PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
Kendati demikian, pihak BPKAD belum merinci total anggaran yang digelontorkan untuk pencairan tahun ini.