Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang menghadapi kendala.
Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah ini untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi setelah hasil evaluasi menemukan persoalan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang penghentian operasional sementara sejumlah SPPG di Jawa Timur.
"Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," tertulis dalam surat BGN yang diterima Tribunjatim.com Senin (1/6/2026).
Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan ketentuan teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan secara berjenjang oleh Koordinator Regional BGN Jawa Timur bersama pengelola SPPG.
Baca juga: Bondowoso Ajukan Puluhan Dapur SPPG untuk Daerah 3T, Petugas selama Ini Kerepotan Tembus Jalur
Hasil pendataan menunjukkan, masih terdapat sejumlah dapur MBG yang belum memiliki fasilitas IPAL, atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aspek kebersihan, mutu pangan, hingga keamanan produk makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara pencairan bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori "Perbaikan Major", sampai seluruh persyaratan perbaikan dinyatakan tuntas.
Di Kabupaten Jombang, terdapat tujuh SPPG yang terdampak kebijakan tersebut. Tujuh SPPG yang diberhentikan diantaranya :
1. SPPG Jombang Diwek Cukir yang dikelola Yayasan Segoro Agung Makmur.
2. SPPG Jombang Peterongan yang dikelola Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum.
3. SPPG Jombang Candimulyo yang dikelola Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk.
4. SPPG Jombang Diwek Puton yang dikelola Yayasan Ma'hadul Muta'allimin.
5. SPPG Jombang Plandaan Bangsri yang dikelola Yayasan Kalimasada.
6. SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik yang dikelola Yayasan YPP Miftahul Ulum.
7. Serta SPPG Jombang Sumobito Brudu yang dikelola Yayasan Brudu Perkasa Raya.
Ketujuh SPPG tersebut dikelola oleh yayasan yang berbeda dan telah beroperasi sejak Agustus hingga November 2025.
Namun, hingga saat ini mereka diwajibkan melengkapi serta menyesuaikan sistem pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan BGN sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan pelayanan.
Dalam ketentuan yang sama, pengelola SPPG diminta menyelesaikan seluruh transaksi keuangan yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 24 jam setelah surat penghentian sementara diterbitkan.
BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Kasus yang terjadi di Jombang merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan secara luas di Jawa Timur. Berdasarkan data BGN, total terdapat 372 SPPG di provinsi tersebut yang dikenai penghentian operasional sementara akibat belum terpenuhinya standar pengelolaan limbah.
Surat penghentian sementara tersebut ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Deni juga tidak merespon pesan upaya konfirmasi yang dikirim awak media, maupun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan IPAL yang dipersyaratkan.