Cair Besok! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia, Cek Besaran Gajinya di Sini
Dedy Herdiana June 01, 2026 02:19 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Jangan sampai terlewatkan kabar bahagia dari pemerintah khususnya PT Taspen (Persero).

Yang mana, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 lho.

Hal itu langsung diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.

Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada 2 Juni 2026 besok Selasa?

Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Segini Besaran Gaji yang Masuk Rekening Besok

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji PNS dengan Kondisi 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah

Besaran Gaji ke-13 PNS

Segini besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

b. Wakil ketua: Rp 29.665.400

c. Sekretaris: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300

 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200

b. Eselon II: Rp 19.514.300

c. Eselon III: Rp 13.842.300

d. Eselon IV: Rp 10.612.900

Baca juga: Akhirnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayar

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Baca juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Lupa Tanggal Pencairannya

Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar

Besaran Gaji ke-13 2026

Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.