Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya dihadirkan usai menggelar konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (1/6/2026).
Untuk identitas pelaku inisial OAM (25) dan MR (21) yang merupakan spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) yang beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya pada 25 Januari 2026 lalu.
Sedangkan, satu pelaku yang berperan sebagai penadah berinisial AZ (26) juga berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasus curanmor ini berhasil diungkap berawal dari laporan korban Yuda Hidayat asal Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame, ke Polsek Sukarame.
Kemudian anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, hingga jejak pelaku diketahui.
"Berbekal kerja keras penyelidikan dan pencarian jejak pelaku melalui rekaman CCTV oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya kedua pelaku ranmor berhasil diketahui dan langsung diamankan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama kepada TribunPriangan.com.
AKBP Wahyu menambahkan, tersangka mencuri sepeda motor Vario warna merah milik Yuda Hidayat yang masih satu kecamatan dengan kedua pelaku.
Para pelaku berhasil mengambil motor korban menggunakan kunci letter T yang sedang diparkir di pinggir jalan.
“Setelahnya berhasil membawa kabur, pelaku OAM dan MR menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ (pelaku tadah) di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Dia menegaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan beberapa lokasi pencurian berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Keduanya spesialis dan tidak sekali saja melakukan aksi yang sama," ucap mantan Kasatlantas Polrestabes Bandung ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku tapi barang bukti pun di bawa dan di hadirkan di konferensi pers.
Barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, handphone Xiaomi dan kunci palsu yang dipakai pelaku untuk melakukan pencurian.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 500 juta,” kata AKP Heru.
AKP Heru mengaku, usai dicuri ternyata motor korban di modifikasi oleh pelaku hingga terlihat seperti baru.
"Beberapa bodi, sampai cakram motor di modifikasi oleh pelaku, dan motor yang dicuri masih milik temannya sendiri," pungkasnya.(*)