Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: DPR yang Punya Kuasa
Muhammad Zulfikar June 01, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo mengaku heran dengan usulan sejumlah partai politik (parpol) di parlemen yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diambi sebagai inisiatif pemerintah.

Menurut Ganjar, kekuasaan dan kewenangan untuk membentuk sebuah undang-undang sejatinya melekat pada institusi legislatif atau parlemen. 

Baca juga: PDIP Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Kalau Berlarut-larut Berbahaya

Oleh karena itu, ia menilai aneh jika kewenangan tersebut justru diserahkan kepada pihak eksekutif.

"Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah," kata Ganjar saat ditemui di Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

"Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di dia jangan dikasihkan ke orang gitu," ujarnya menambahkan. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa aturan di dalam UU Pemilu sangat berkaitan erat dengan nasib dan masa depan parpol itu sendiri.

"Dan ini menyangkut nasib dari apa namanya partai itu sendiri kan. Ujungnya nanti apa? Perwakilan dari rakyat, masa diserahin ke pemerintah? Begitu serahin pemerintah itu nanti naturenya akan dikuasai," ucap Hasto. 

Terlebih lagi, kata Hasto, jika melihat konstelasi atau peta kekuatan politik koalisi di DPR RI saat ini.

"Kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton," ungkapnya. 

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Tak Bisa Ditunda, Tahapan 2029 Mulai Berjalan Tahun Ini

Saleh menilai, dengan diambil alih oleh pemerintah, maka akan menghindari tarik ulur kepentingan partai politik sejak awal.

"Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejatinya telah disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.

Akan tetapi, sejak ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas pada 19 November 2024 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait revisi beleid tersebut di parlemen.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.