Mulai Besok Gaji ke-13 2026 Cair, Ini Rincian Penerima serta Komponen yang Diterima
Mawaddatul Husna June 01, 2026 06:11 PM

TRIBUNGAYO.COM - Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia pascalebaran Iduladha 1447 H. 

Pemerintah secara resmi memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni ini.

Sementara untuk pensiunan yang dikelola PT Taspen (Persero) penyaluran dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.

Kepastian pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, PT Taspen memastikan proses pembayaran gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan untuk memastikan hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu.

"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu."

Taspen juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.

Ini Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. 

Berikut daftar penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 tidak hanya diterima pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun yang masih memperoleh hak penghasilan dari negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima setiap bulan. 

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara itu, bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Taspen 2026

Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

- Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

- Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

- Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

- Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100. (*)

Baca juga: Gaji Bisa Tembus Rp5,1 Miliar, Megawati Berpeluang Masuk Draft Kuota Asing Liga Voli Korea?

Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2026

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.